Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah yang dimaksud : 2 1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana. 3. Bupati adalah Bupati Jembrana. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana. 5.

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 18

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan p

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana. 3. Bupati adalah Bupati Jembrana. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembra

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana. 2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana. 3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Jembrana. 4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 17

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan

PERDA KABUPATEN/KARANG Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Karangasem. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Karangasem. 4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah berwenang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas mempunyai wewenang: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berk

PERDA KABUPATEN/MALUKU Pasal 23

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-unda

PERDA KABUPATEN/MALUKU Pasal 24

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu: a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; dan d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan Perundang – undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secara

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 19

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPDKB, b. SKPDKBT, c. SKPDLB, d. SKPDN; dan e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. (2) Kebrata

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 18

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanyan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas suatu: a. SKPD; b. SKPDLB; c. SKPDN;dan d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan Daerah. (2) Keberatan diajukan secar

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 19

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanyan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu: a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN;dan e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan Daerah. (2) Kebe

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 17

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SPPT; b. SKPD; c. SKPDKB; d. SKPDKBT; e. SKPDLB; f. SKPDN; Dan g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan per undang-undangan perpajakan

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 22

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-und

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 116

(1) Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang. (2) Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang ru

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 141

(1) Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peratu

PERDA KABUPATEN/PESAWARAN Pasal 18

(1) Pajak Penghasilan Pasal 10 ayat (2) Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf a angka 1 s.d. 7 dibebankan pada APBD. (2) Pajak Penghasilan Pasal 10 ayat (2) Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b angka 1

PERDA KABUPATEN/POHUWATO Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Pohuwato. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Pohuwato. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya di

PERDA KABUPATEN/POHUWATO Pasal 19

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat atas suatu: a. SPTPD; b. SKPDKB; c. SKPDKBT; d. SKPDLB; e. SKPDN; dan/atau f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secar

PERDA KABUPATEN/POHUWATO Pasal 24

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan p