Pencarian
Dalam Peraturan Daerah yang dimaksud : 2 1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana. 3. Bupati adalah Bupati Jembrana. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana. 5.
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan p
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana. 3. Bupati adalah Bupati Jembrana. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembra
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana. 2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana. 3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Jembrana. 4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Karangasem.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Karangasem.
4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah berwenang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas mempunyai wewenang: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berk
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-unda
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu: a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; dan d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan Perundang – undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secara
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPDKB, b. SKPDKBT, c. SKPDLB, d. SKPDN; dan e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. (2) Kebrata
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanyan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas suatu: a. SKPD; b. SKPDLB; c. SKPDN;dan d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan Daerah. (2) Keberatan diajukan secar
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanyan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu: a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN;dan e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan Daerah. (2) Kebe
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SPPT; b. SKPD; c. SKPDKB; d. SKPDKBT; e. SKPDLB; f. SKPDN; Dan g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan per undang-undangan perpajakan
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-und
(1) Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang. (2) Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang ru
(1) Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peratu
(1) Pajak Penghasilan Pasal 10 ayat (2) Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf a angka 1 s.d. 7 dibebankan pada APBD. (2) Pajak Penghasilan Pasal 10 ayat (2) Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b angka 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Pohuwato. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Pohuwato. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya di
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat atas suatu: a. SPTPD; b. SKPDKB; c. SKPDKBT; d. SKPDLB; e. SKPDN; dan/atau f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secar
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan p
