Pencarian
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih ang
(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (2) terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul; dan b. Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR, yang memu
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
Partisipasi masyarakat dilakukan dengan prinsip: a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu dan Peserta Pemilihan; b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. bertujuan meningkat
(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan. (2) Pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat mengenai Pemilu atau Pemilihan sebagai
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a bertujuan untuk: a. menyampaikan Informasi Pemilu atau Pemilihan; b. memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan; dan c. men
(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara. (2) Hakim harus berupaya agar batasan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terlewati, apab
(1) Majelis khusus yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu yaitu hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung. (2) Ketu
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan : (1) Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012. (2) Tindak Pidana Pemilu m
(1) Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menggunakan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2008. (2) Sidang pemeriksaan perkara pidana pemilu P
Hal-hal yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2013 berlaku pula untuk Peraturan Mahkamah Agung Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memi
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memi
Tujuan dari Peraturan Kapolri ini:
a. untuk dijadikan pedoman bagi Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Pemilu;
b. Penyidik memiliki persamaan persepsi dan kesatuan tindak dalam menangani Tindak Pidana Pemilu; dan
c. terwujudnya Penyidikan Tindak Pidana
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai tata cara pemberian STTP Kampanye Pemilu dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancas
Ruang lingkup Peraturan Kapolri ini meliputi: a. persyaratan penyidik pelanggaran pidana Pemilu; b. pelanggaran pidana Pemilu; dan c. mekanisme pelaksanaan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu.
Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UN
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik IND
