Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 012/2003 Pasal 62

Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selain harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga harus terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

KEPPRES 012/2003 Pasal 67

**(1) Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang** diajukan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan hasil seleksi secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik. **(2) Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan nama

KEPPRES 012/2003 Pasal 95

**(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang berada di** luar negeri hanya untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilu di Indonesia. **(

KEPPRES 012/2003 Pasal 97

**(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu

KEPPRES 012/2003 Pasal 98

**(1) Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga

KEPPRES 012/2003 Pasal 105

**(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan** DPRD Kabupaten/Kota dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas seluruh hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemil<

KEPPRES 012/2003 Pasal 107

**(1) Dalam menentukan pembagian jumlah kursi untuk menetapkan calon** terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Partai Politik Peserta Pemilu tidak dibenarkan mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara. **(2) Peneta

KEPPRES 012/2003 Pasal 108

**(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD** Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan pengawas Pemilu. **(2) Hasil penetapan calon

KEPPRES 012/2003 Pasal 111

**(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih. **(2) Pemberitahuan

KEPPRES 012/2003 Pasal 115

**(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil** penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan sebagai berikut: - penghitungan suara dilakukan secara tertutup; - penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan caha

KEPPRES 012/2003 Pasal 116

**(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang** mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. **(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan** pemeriksaan pengawas <

KEPPRES 12/2003 Pasal 12

(1) Perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat menjadi peserta Pemilu. (2) KPU MENETAPKAN keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan penetapan dimaks

KEPPRES 12/2003 Pasal 35

(1) PPK berkedudukan di pusat pemerintahan kecamatan. (2) Tugas dan wewenang PPK adalah: a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerjanya; dan b. membantu tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota dalam melaksa

KEPPRES 12/2003 Pasal 62

Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selain harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga harus terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

KEPPRES 12/2003 Pasal 67

(1) Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan hasil seleksi secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik. (2) Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan nama-nama calon has

KEPPRES 12/2003 Pasal 95

(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik INDONESIA yang berada di luar negeri hanya untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik INDONESIA dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilu di INDONESIA. (2) Dalam hal

KEPPRES 12/2003 Pasal 97

(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, d

KEPPRES 12/2003 Pasal 98

(1) Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.

KEPPRES 12/2003 Pasal 105

(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas seluruh hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang b

KEPPRES 12/2003 Pasal 106

Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu d