Pencarian
( 1) Pengangkatan dalam J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani;
( 1) Pengalaman dalam pelaksanaan tug as di bidang Pengelolaan Keuangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dan Pasal 11 ayat (1) huruf e meliputi: - bertugas sebagai ketua/ anggota Tim Penilai dalam kegiatan di bidang Pengelolaan Keuan
…1) Kementerian Negara/Lembaga yang telah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melaksanakan penyesuaian/ inpassing Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN selama periode penyesuaian/ inpassing.
**(1) Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan** periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: - Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/ a tau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan
Pagu DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan data terpadu kesejahteraan sosial.
**(1) Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan: - prasyarat utama; dan - kategori kinerja. **(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf b dikelompo
**(1) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu Daerah sebagai penentu kelayakan Daerah penerima DID Tambahan periode ketiga. **(2) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)** merupakan Peme
**(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** ayat (1) hurufb terdiri atas: - kategori kinerja penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19); dan - kategori kinerja data terpadu kesejahteraan sosial. **(2) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
**(1) Penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 8 ayat (3) sampai dengan ayat (6) dilakukan dengan mengelompokkan nilai di masing-masing variabel mulai dari nilai tertinggi hingga nilai terendah. **(2) Nilai kinerja atas variabel sebagaimana dimaksud dalam
**(1) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9** ayat (2), berdasarkan jumlah Daerah penerima DID Tambahan periode ketiga per variabel. **(2) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan berdasarkan pagu DID Tambahan periode ketiga se bagaimana dim
**(1) Alokasi DID Tambahan periode ketiga untuk kinerja** Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) dan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan:
Ketentuan mengenai: - rincian alokasi DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan - format surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), te
( 1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta dimaksud ke dalam wilayah NKRI. (la) Harta yang dialihkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ay
**(1) Wajib Pajak yang telah menerima Surat Keterangan** yang memuat Harta berupa dana sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan telah ditempatkan di dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - 2015 sampai dengan sebelum be
**(1) Dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke** dalam wilayah NKRI telah disetor seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (Sb), Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak mengalihkan dana harus men
**(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan Barta** berupa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1 a) huruf a, pengalihan Barta dimaksud dilakukan dengan mengalihkan dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus. (la) Rekening Khusus sebagaimana dimak
**(1) Perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk** sebagai gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). **(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana**
( 1) Investasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat **(1) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme** penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas. ( 1 a) Dana yang berasal dari penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat** **(1) huruf c dan huruf e dapat digunakan sebagai** jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. **(2) Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit** sebagaimana
**(1) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway** mempunyai kewajiban sebagai berikut: - melakukan pende betan dana dari Rekening Khusus Wajib Pajak kepada pihak terkait untuk keperluan penempatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1); - melaku
