Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 151/pmk Pasal 11

( 1) Pengangkatan dalam J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani;

KEMENKEU 151/pmk Pasal 12

( 1) Pengalaman dalam pelaksanaan tug as di bidang Pengelolaan Keuangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dan Pasal 11 ayat (1) huruf e meliputi: - bertugas sebagai ketua/ anggota Tim Penilai dalam kegiatan di bidang Pengelolaan Keuan

KEMENKEU 151/pmk Pasal 13

…1) Kementerian Negara/Lembaga yang telah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melaksanakan penyesuaian/ inpassing Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN selama periode penyesuaian/ inpassing.

KEMENKEU 151/pmk Pasal 4

**(1) Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan** periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: - Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/ a tau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan

KEMENKEU 151/pmk Pasal 5

Pagu DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan data terpadu kesejahteraan sosial.

KEMENKEU 151/pmk Pasal 6

**(1) Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan: - prasyarat utama; dan - kategori kinerja. **(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf b dikelompo

KEMENKEU 151/pmk Pasal 7

**(1) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu Daerah sebagai penentu kelayakan Daerah penerima DID Tambahan periode ketiga. **(2) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)** merupakan Peme

KEMENKEU 151/pmk Pasal 8

**(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** ayat (1) hurufb terdiri atas: - kategori kinerja penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19); dan - kategori kinerja data terpadu kesejahteraan sosial. **(2) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**

KEMENKEU 151/pmk Pasal 9

**(1) Penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 8 ayat (3) sampai dengan ayat (6) dilakukan dengan mengelompokkan nilai di masing-masing variabel mulai dari nilai tertinggi hingga nilai terendah. **(2) Nilai kinerja atas variabel sebagaimana dimaksud dalam

KEMENKEU 151/pmk Pasal 10

**(1) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9** ayat (2), berdasarkan jumlah Daerah penerima DID Tambahan periode ketiga per variabel. **(2) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan berdasarkan pagu DID Tambahan periode ketiga se bagaimana dim

KEMENKEU 151/pmk Pasal 11

**(1) Alokasi DID Tambahan periode ketiga untuk kinerja** Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) dan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan:

KEMENKEU 151/pmk Pasal 13

Ketentuan mengenai: - rincian alokasi DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan - format surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), te

KEMENKEU 151/pmk Pasal 3

( 1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta dimaksud ke dalam wilayah NKRI. (la) Harta yang dialihkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ay

KEMENKEU 151/pmk Pasal 3

**(1) Wajib Pajak yang telah menerima Surat Keterangan** yang memuat Harta berupa dana sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan telah ditempatkan di dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - 2015 sampai dengan sebelum be

KEMENKEU 151/pmk Pasal 3

**(1) Dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke** dalam wilayah NKRI telah disetor seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (Sb), Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak mengalihkan dana harus men

KEMENKEU 151/pmk Pasal 5

**(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan Barta** berupa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1 a) huruf a, pengalihan Barta dimaksud dilakukan dengan mengalihkan dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus. (la) Rekening Khusus sebagaimana dimak

KEMENKEU 151/pmk Pasal 7

**(1) Perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk** sebagai gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). **(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana**

KEMENKEU 151/pmk Pasal 8

( 1) Investasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat **(1) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme** penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas. ( 1 a) Dana yang berasal dari penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat

KEMENKEU 151/pmk Pasal 11

**(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat** **(1) huruf c dan huruf e dapat digunakan sebagai** jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. **(2) Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit** sebagaimana

KEMENKEU 151/pmk Pasal 12

**(1) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway** mempunyai kewajiban sebagai berikut: - melakukan pende betan dana dari Rekening Khusus Wajib Pajak kepada pihak terkait untuk keperluan penempatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1); - melaku