Pencarian
(1) Tim penilai Adiwiyata tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) melakukan penilaian terhadap Sekolah Adiwiyata yang diusulkan oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup di provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk: a. Sekolah Adiwiyata nasional
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2025 MENTERI LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebi
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 173) sebagaimana telah diubah dengan P
(1) Analisis data dan informasi dilakukan untuk menghasilkan: a. profil Usaha dan/atau Kegiatan; b. aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan c. cara pengawasan. (2) Profil Usaha dan/atau Kegiatan meliputi: a. nama dan alamat Usaha dan/ata
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Page 9 --- -9- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, perlu diatur penanaman lahan pengganti pelepasan kawasan hutan akibat tukar menukar kawasan hutan; c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan H
…pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 1. Penapisan Secara Mandiri adalah penap
(1) SIMPEL provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dibentuk oleh Pemerintah Daerah provinsi. (2) Dalam melaksanakan SIMPEL provinsi, Pemerintah Daerah provinsi menunjuk instansi lingkungan hidup provinsi sebagai administrator data.
(1) SIMPEL kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibentuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam melaksanakan SIMPEL kabupaten/kota, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menunjuk instansi lingkungan hidup kabup
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. --- Page 9 --- -9- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016 MENTER
(1) Setiap Pegawai wajib mencatatkan waktu masuk kerja dan pulang kerja pada mesin pencatat kehadiran di masing-masing lokasi pegawai tercatat. (2) Lokasi Pegawai tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. lokasi I, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Pu
(1) Pegawai yang mempunyai jabatan tertentu, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kement
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2014 MENTERI LIN
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Proper, bagi: a. pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2) huruf a.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
(1) Pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (2) Anggaran pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari anggaran kegiatan prioritas nasional program pengel
Pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH didasarkan pada: a. Renja KLH; b. RKP; dan c. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
