Pencarian
pasal.id Untuk mempercepat proses penelitian administrasi dan faktual serta untuk menjamin akurasi hasil penelitian penetapan perseorangan menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dapat memanfaatkan jaringan dan sarana teknologi
…Pada awal tahun, setiap Penata Kelola Pemilu wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Penata Kelola Pemilu disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenja
…Penata Kelola Pemilu mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Penata Kelola Pemilu wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan da
pasal.id Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
pasal.id Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Penata Kelola Pemilu dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
…undangan. (2) Sekretariat Jenderal KPU berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaim
…f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi; g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan per
…memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota; g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan pe
…penetapan peserta Pemilu; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, dan pasangan calon kepala daerah da
…pemilih tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi; 3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
…penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pencalonan kepala daerah . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
…dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; b. menerima . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu
Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur penyelenggara Pemilu dan kode etik penyelenggara Pemilu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
(1) Dana Cadangan dipergunakan pada belanja tidak langsung dan Belanja Langsung untuk membiayai program dan kegiatan Pemilukada Tahun 2012. (2) Jenis program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Angg
Biaya-biaya yang timbul karena selisih kurs, biaya transfer, dan/atau biaya administrasi lainnya untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu yang dilaksanakan di luar negeri, dialokasikan pada DIPA KPU dan DIPA Bawaslu. jdih.kemenkeu.go.id I --- - 8 BABV TATA CARA PELAKSANAAN PE
…Dalam hal diperlukan perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPK Satker Bawaslu Provinsi atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan perubahan rencana kegiata
…pada masing-masing Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri. jdih.kemenkeu.go.id r --- - 15 (2) Besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Tahapan Pelaksanaan Pemilu. (3)
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, JUJur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
**(1) Perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat menjadi peserta Pemilu. **(2) KPU menetapkan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
**(1) PPK berkedudukan di pusat pemerintahan kecamatan.** **(2) Tugas dan wewenang PPK adalah:** - mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerjanya; dan - membantu tugas-tugas KPU
