Pencarian
Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta anggota Dewan Perwakilan Rak
(1) KPU menerima data kependudukan dari pemerintah dalam bentuk: a. data penduduk potensial pemilih Pemilu yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri; dan b. data WNI yang bertempat tinggal di luar negeri yang berasal dari Kementerian Luar Negeri. (2) KPU berkoordinasi deng
(1) KPU melakukan penyandingan DP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dengan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan penyandingan data sebagaimana
(1) KPU melakukan penyandingan DP4LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dengan DPT luar negeri Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan penyandingan data sebagaimana dimaksud pada
(1) Dalam hal terdapat permintaan Bawaslu, KPU menyampaikan salinan DPS dan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian salinan DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Formulir pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I, II dan III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon Anggota DPD. (2) Bakal calon Anggota DPD sebagaima
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta anggota Dewan Perwakilan Rak
(1) Sebelum menjalankan tugas, Pantarlih mengucapkan sumpah/janji. (2) Sumpah/janji Pantarlih untuk Pemilu sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dengan sebai
(1) Sekretariat PPK bertugas: a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan dilaksanakan oleh PPK; b. memberikan du
(1) Staf sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum. (2) Staf sekretariat PPK urusan tata usaha,
(1) Sekretariat PPS bertugas: a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS; b. me
(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum. (2) Staf sekretariat PPS urusan tata usaha,
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPK tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPS tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggara
Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon Kepa
(1) Selain dilampiri surat pernyataan dan surat keterangan sebagai syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud Pasal 67, surat pencalonan dilampiri pula dengan keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah atau sebutan lainnya
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDO
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menggunakan kotak suara yang digunakan pada Pemilu atau Pemilihan yang terakhir dilaksanakan yang masih dalam kondisi baik. (2) Apabila kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, KPU Prov
