Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 151/pmk Pasal 16

**(1) Dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan** Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi: - Dokumen Pengadaan; dan - Rancangan Kontrak. **(2) Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a dan Rancang

KEMENKEU 151/pmk Pasal 3

Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Wajib Pajak dengan kriteria: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - - memfasilitasi penerbitan Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam

**(1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk** menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. **(2) Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak

KEMENKEU 151/pmk Pasal 5

**(1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk** dapat mencabut penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai dalarn hal Pemungut Bea Meterai tidak memenuhi kriteria sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 3 selarna 3 (tiga) bulan berturut-turut. **(2) Pencabutan penetapan seba

KEMENKEU 151/pmk Pasal 6

Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (5), dan Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - Bagian Kesatu Umum

KEMENKEU 151/pmk Pasal 8

Pemungu.tan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 huruf a dilakukan pada saat: - Dokumen diterima dari Pembuat Meterai, untuk Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; - Dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan

KEMENKEU 151/pmk Pasal 9

**(1) Pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 7 huruf a dilakukan dengan membubuhkan: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - - Meterai Percetakan pada Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf

KEMENKEU 151/pmk Pasal 10

**(1) Penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 7 huruf b atas Bea Meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. **(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada

KEMENKEU 151/pmk Pasal 11

**(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf** c wajib dilakukan dengan menyampaikan SPr Masa Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. **(2) SPr Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksu

KEMENKEU 151/pmk Pasal 12

**(1) Dalam hal batas akhir penyetoran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) merupakan hari libur, penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya. **(2)

KEMENKEU 151/pmk Pasal 13

**(1) Pemungut Bea Meterai dengan kemauan sendiri dapat** membetulkan SPT Masa Bea Meterai yang telah disampaikan dalam hal: - terdapat salah tulis atau salah hitung; atau - terdapat surat berharga berupa eek dan/ atau bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (

KEMENKEU 151/pmk Pasal 14

**(1) Atas penyampaian SPT Masa Bea Meterai sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1) yang menyatakan kelebihan penyetoran Bea Meterai dapat diajukan permohonan: - pemindahbukuan; atau - pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. **(2) P

KEMENKEU 151/pmk Pasal 15

**(1) Berdasarkan permohonan pemindahbukuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar melakukan penelitian dengan memastikan: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14

KEMENKEU 151/pmk Pasal 16

**(1) Berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan** pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hurufb, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar melakukan penelitian dengan memastikan: - k

KEMENKEU 151/pmk Pasal 17

( 1) Penerbitan bukti pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, surat ketetapan pajak lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, dan surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

KEMENKEU 151/pmk Pasal 2

**(1) Pembayaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota** Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, serta Tun jangan Perin tis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan pada bulan Juli 2015 dilaksanakan menggunakan besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1. **(2) Pe

KEMENKEU 151/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: - Tarif Layanan Akademik; dan - Tarif Layanan Penunjang Akademik. Pasal3 Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: - Tarif Seleksi Penerimaa

KEMENKEU 151/pmk Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: - Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian, dan Olahraga; - Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin; - Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; - Tarif Laboratorium; dan - T

KEMENKEU 151/pmk Pasal 6

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan.

KEMENKEU 151/pmk Pasal 7

Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian, dan Olahraga dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhatikan harga pasar setempat. Pasal8 Tarif Penggunaan Sarana Transportasi s