Pencarian
…PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG STANDAR TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR LIMBAH A. Pengolahan Air Limbah kegiatan Pertambakan Udang Air Limbah Tambak Udang yang telah diolah (Eflue
…HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025
ASN pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup; dan b. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup.
(1) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c terdiri atas kelompok pelatihan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Kelompok pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d meliputi: a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan; b. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup; dan c. jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup
(1) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a diselenggarakan oleh: a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup; b. lembaga pelatihan pemerintah pusat/daerah; c. lembaga pelatihan perguruan tinggi
(1) Penyelenggara pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat melaksanakan pelatihan teknis di bidang lingkungan hidup. (2) Penyelenggara pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan akreditasi pelatihan
(1) Instansi pusat atau instansi daerah, perguruan tinggi, dan swasta dapat melaksanakan pelatihan teknis di bidang lingkungan hidup. (2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama dengan unit kerja yang melaksanakan tugas
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2025 MENTERI LINGKU
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga P
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2
…tanggal 31 Oktober 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan dan penanganan Konflik Kepentingan di lingkungan Kementerian/Badan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penan
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2025 MENTERI LINGKUNGAN
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2025 MENTERI LINGKUNGA
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2025 MENTERI LINGKUNGAN
Gubernur dan bupati/wali kota yang telah: a. MENETAPKAN RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota; b. melaksanakan RPPLH secara berkesinambungan; dan c. melakukan upaya perbaikan dan pemulihan kualitas Lingkungan Hidup, dapat diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan pera
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2025 M
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Adiwiyata adalah tempat yang baik dan ideal untuk memperoleh pengetahuan dan membentuk karakter yang peduli lingkungan. 2. Program Adiwiyata adalah upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekola
(1) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (2) Hasil evaluasi rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada perangkat daerah yang
