Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 69

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Walikota dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 122

(1) Atas permohonan Wajib Retribusi atau karena jabatannya, Walikota dapat membetulkan SKRD, STRD, atau SKRDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan retribusi. (2) Walikota dapa

PERDA KOTA/TASIKMALAYA Pasal 84

Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf p adalah sebagai berikut: a. pemanfaatan kawasan peruntukan pertambangan wajib dilakukan dengan cara good mining practise (GMP), yang meliputi peraturan-peraturan yang terkait dengan hal-hal ke

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Propinsi Banten; 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; 3. Gubernur adalah Gubernur Banten; 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 32

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tinclak pidana terhadap Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan c

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 32

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap Peraturan Daerah. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan me

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 1

…Kota Pangkalpinang; 3. Walikota adalah Walikota Pangkalpinang; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pangkalpinang; 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengelolaan barang dan / atau perpajakan

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat atas : a. SKPD; b. SKPDKB; c. SKPDKBT; d. SKPDLB; e. SKPDN; f. STPD; g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan daerah yang berlaku. (2) Permohonan kebe

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 31

(1) Gubernur karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini, dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan. (2) Gubernur dapat : a. mengura

PERDA PROVINSI/DI Pasal 78

(1) Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dengan: a. Pemerintah; b. pemerintah daerah lain; dan/atau c. pihak ketiga. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pertukaran dan/atau pemanfaatan da

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 94

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam pera

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 99

(1) Kepala Perangkat Daerah dapat berkoordinasi dengan Instansi yang terkait untuk melakukan pengawasan dan pengendalian, dalam hal : a. penagihan pajak; b. pemeriksaan pajak; dan c. penegakan peraturan perpajakan. (2) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana di

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 6

(1) Penanganan Gangguan Trantibum dilaksanakan dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi tenteram dan tertib pada: a. jalan; b. sungai; c. kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; d. lingkungan; e. Sumber … jdih.jatimprov.go.id e. sumber daya mineral; f. kehutanan; g. perizinan; h. pendidikan;

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 6

(1) Penanganan Gangguan Trantibum dilaksanakan dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi ketentraman dan tertib meliputi: a. jalan; b. sungai; c. kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; d. lingkungan; e. sumber daya mineral; f. kehutanan; g. perizinan; h. pendidikan; i. kesehatan; j. sosial;

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 28

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPD; b. SKPDLB; c. SKPDN; dan d. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secara

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 29

pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPD; b. SKPDLB; c. SKPDN; dan d. pemotongan ata peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesi alasan-alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 29

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN; dan e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan di

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 31

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPD; b. SKPDLB; c. SKPDN; dan d. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secara

PERDA PROVINSI/NUSA Pasal 15

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikoordinir oleh pimpinan Perangkat Daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. kunjungan ke lokasi B

PERMENAKER 18/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. 2. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh