Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/4 Pasal 42

(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (2) Rekapitulasi hasil V

PERATURAN KPU/4 Pasal 147

(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Ket

PERATURAN KPU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/5 Pasal 8

(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2004, dengan

PERATURAN KPU/5 Pasal 34

(1) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi pada provinsi pemekaran yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberh

PERATURAN KPU/5 Pasal 15

(1) Dalam hal terdapat daerah pemilihan Anggota DPRD provinsi yang sama dengan daerah pemilihan Anggota DPR pada Pemilu tahun 2009, daerah pemilihan Anggota DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan Anggota D

PERATURAN KPU/5 Pasal 26

(1) Penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pada provinsi yang dimekarkan menjadi provinsi baru dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil Pemilu 2014 sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG pembentukan provinsi, dilakukan dengan

PERATURAN KPU/5 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota

PERATURAN KPU/5 Pasal 2

(1) Penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu

(1) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagai Pasangan Calon terpilih, dengan ketentuan: a. memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi; dan

PERATURAN KPU/5 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/6 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan berda

PERATURAN KPU/6 Pasal 47

Sengketa proses pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara Partai Politik calon peserta Pemilu dengan KPU yang terjadi akibat diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

Dalam melaksanakan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Partai Politik menggunakan Sipol.

PERATURAN KPU/6 Pasal 53

(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), d

PERATURAN KPU/7 Pasal 8

Rincian Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

PERATURAN KPU/7 Pasal 47

(1) Calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD

PERATURAN KPU/7 Pasal 53

(1) Pengisian Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 dilakukan berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang pembentukan provinsi dan/atau kabupa

PERATURAN KPU/7 Pasal 54

(1) Calon Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id DPRD Kabupaten/Kota, masih mewakili daerah pemilihan Anggota

PERATURAN KPU/7 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk memilih Anggo