Pencarian
**(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu** dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Pemberitaan . . .** --- --- Page 48 --- - 48 - **(2) Pemberitaan, penyiaran, dan ikla
**(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang** menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk Kampanye Pemilu. **(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang** menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan s
Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu. ### Pasal 100 . . . --- --- Page 52 --- - 52 -
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu diatur dengan peraturan KPU. Bagian Ketujuh Pemasangan Alat Peraga Kampanye
**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa** PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas Pemil
**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa** PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Panwas
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berlangsung sebelum terbentuknya panitia pengawas pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan
(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. (3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Penjelasan Pas
…anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota; - membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
…jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat" adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau sebutan lainnya. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi" adalah Ketua Dewa
…Bawaslu berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu · luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 .ayat (2) atau Pasal 22 ayat (6), menyusun rencana penyaluran dana untuk jdih.kemenkeu.go.id I --- - 19 kebutuhan s
…dan bukti-bukti pengeluaran dalam bentuk softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menggugurkan kewajiban untuk menyampaikan asli SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota. (6) SPTJB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huru
…Pada awal tahun, setiap Penata Kelola Pemilu wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Penata Kelola Pemilu disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenja
…Penata Kelola Pemilu mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Penata Kelola Pemilu wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan da
pasal.id Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
pasal.id Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Penata Kelola Pemilu dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
pasal.id (1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dikenakan sangsi pembatalan sebagai peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, apabila : a. pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan/atau tim kampanye
pasal.id (1) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Apabila pasangan calon perseorang
pasal.id (1) Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini berlaku keten
…tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pengadilan tata usaha negara. (2) Apabila dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
