Pencarian
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (2) Rekapitulasi hasil V
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Ket
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2004, dengan
(1) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi pada provinsi pemekaran yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberh
(1) Dalam hal terdapat daerah pemilihan Anggota DPRD provinsi yang sama dengan daerah pemilihan Anggota DPR pada Pemilu tahun 2009, daerah pemilihan Anggota DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan Anggota D
(1) Penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pada provinsi yang dimekarkan menjadi provinsi baru dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil Pemilu 2014 sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG pembentukan provinsi, dilakukan dengan
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota
(1) Penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu
(1) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagai Pasangan Calon terpilih, dengan ketentuan: a. memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi; dan
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan berda
Sengketa proses pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara Partai Politik calon peserta Pemilu dengan KPU yang terjadi akibat diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Dalam melaksanakan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Partai Politik menggunakan Sipol.
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), d
Rincian Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
(1) Pengisian Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 dilakukan berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang pembentukan provinsi dan/atau kabupa
(1) Calon Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id DPRD Kabupaten/Kota, masih mewakili daerah pemilihan Anggota
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk memilih Anggo
