Pencarian
**(1) Wajib Pajak yang telah menerima Surat Keterangan** yang memuat Harta berupa dana sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan telah ditempatkan di dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tent
**(1) Dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke** dalam wilayah NKRI telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway tempat Wajib Pajak www.jdih.kemenkeu.go.i
**(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan Harta** berupa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1a) huruf a, pengalihan Harta dimaksud dilakukan dengan mengalihkan dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus. (la) Rekening Khusus sebagaimana di
( 1) Keuntungan dari hasil investasi atas penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat ditarik sewaktu-waktu oleh Wajib Pajak. **(2) Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih atas
**(1) Investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada** instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (2) dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway. **(2) Persetujuan untuk pembe
SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: - batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk Tahun Anggaran 2023; - referensi penyusunan prakiraan maju; - bahan penghitun
**(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, hurufb, hurufc, hurufd, hurufe, huruf~ hurufg,huruf h, huruf i, dan huruf j berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui. **(2) Dalam rangka pel
**(1) Khusus untuk pelaksanaan anggaran penelitian, besaran** penggunaan satuan biaya untuk SBK Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/ atau reviewer. **(2) Pedoman pembentukan komite peni
**(1) SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)** huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** **(1) huruf b tercantum dalam Lampiran II ya
**(1) Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** **(3) huruf a paling sedikit memuat:** - nama dan alamat Tim Pengadaan; - uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; - nilai total HPS; - sumber pendanaan; - kualifikasi Penyedia A
( 1) Calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (3) adalah calon Penyedia yang dianggap mampu dan diusulkan oleh PPK dalam DPP. **(2) Calon Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), merupakan calon Penyedia prioritas perta
**(1) Dalam hal calon Penyedia terpilih merupakan Penyedia** luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(2), Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (3) huruf a clan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
**(1) Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen** Penawaran kepada Tim Pengadaan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat **(3).** **(2) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat** www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- -
**(1) Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen** Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebelum batas waktu penyampaian sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. **(2) Dalam hal calon Penyedia terpilih tidak menyampaikan** Dokumen Penawaran s
( 1) Tim Pengadaan melakukan evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (3) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:** - administrasi; - teknis;
**(1) Sebagai tindak lanjut penyusunan dan** penandatanganan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Tim Pengadaan melakukan: - negosiasi teknis yang mencakup negosias1 ruang lingkup pekerjaan, metodologi yang ditawarkan, in
**(1) Hasil negosiasi teknis dan biaya se bagaimana dimaksud** dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat dalam berita acara hasil negosiasi yang ditandatangani oleh Tim Pengadaan dan perwakilan resmi. **(2) Berita acara hasil negosiasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) paling sediki
**(1) Perwakilan resm1 sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 10 ayat ( 1) merupakan perwakilan dari calon Penyedia terpilih yang berwenang untuk menegosiasikan dan menandatangani kontrak atas nama calon Penyedia terpilih. **(2) Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud
( 1) Berdasarkan usulan Penyedia dari Tim Pengadaan kepada PA sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat **(3), PA menetapkan Penyedia sebagai Agen Pengadaan.** **(2) Dalam hal PA menemukan proses penunjukan langsung** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai d
**(1) Berdasarkan penetapan Penyedia Agen Pengadaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Tim Pengadaan mengumumkan Penyedia Agen Pengadaan melalui laman di lingkungan Kementerian Keuangan. **(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sediki
