Pencarian
SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: - batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk Tahun Anggaran 2023; - referensi penyusunan prakiraan maju; - bahan penghitun
**(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, hurufb, hurufc, hurufd, hurufe, huruf~ hurufg,huruf h, huruf i, dan huruf j berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui. **(2) Dalam rangka pel
**(1) Khusus untuk pelaksanaan anggaran penelitian, besaran** penggunaan satuan biaya untuk SBK Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/ atau reviewer. **(2) Pedoman pembentukan komite peni
**(1) SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)** huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** **(1) huruf b tercantum dalam Lampiran II ya
**(1) Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** **(3) huruf a paling sedikit memuat:** - nama dan alamat Tim Pengadaan; - uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; - nilai total HPS; - sumber pendanaan; - kualifikasi Penyedia A
( 1) Calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (3) adalah calon Penyedia yang dianggap mampu dan diusulkan oleh PPK dalam DPP. **(2) Calon Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), merupakan calon Penyedia prioritas perta
**(1) Dalam hal calon Penyedia terpilih merupakan Penyedia** luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(2), Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (3) huruf a clan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
**(1) Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen** Penawaran kepada Tim Pengadaan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat **(3).** **(2) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat** www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- -
**(1) Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen** Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebelum batas waktu penyampaian sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. **(2) Dalam hal calon Penyedia terpilih tidak menyampaikan** Dokumen Penawaran s
( 1) Tim Pengadaan melakukan evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (3) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:** - administrasi; - teknis;
**(1) Sebagai tindak lanjut penyusunan dan** penandatanganan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Tim Pengadaan melakukan: - negosiasi teknis yang mencakup negosias1 ruang lingkup pekerjaan, metodologi yang ditawarkan, in
**(1) Hasil negosiasi teknis dan biaya se bagaimana dimaksud** dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat dalam berita acara hasil negosiasi yang ditandatangani oleh Tim Pengadaan dan perwakilan resmi. **(2) Berita acara hasil negosiasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) paling sediki
**(1) Perwakilan resm1 sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 10 ayat ( 1) merupakan perwakilan dari calon Penyedia terpilih yang berwenang untuk menegosiasikan dan menandatangani kontrak atas nama calon Penyedia terpilih. **(2) Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud
( 1) Berdasarkan usulan Penyedia dari Tim Pengadaan kepada PA sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat **(3), PA menetapkan Penyedia sebagai Agen Pengadaan.** **(2) Dalam hal PA menemukan proses penunjukan langsung** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai d
**(1) Berdasarkan penetapan Penyedia Agen Pengadaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Tim Pengadaan mengumumkan Penyedia Agen Pengadaan melalui laman di lingkungan Kementerian Keuangan. **(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sediki
**(1) Dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan** Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi: - Dokumen Pengadaan; dan - Rancangan Kontrak. **(2) Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a dan Rancang
Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Wajib Pajak dengan kriteria: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - - memfasilitasi penerbitan Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam
**(1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk** menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. **(2) Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak
**(1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk** dapat mencabut penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai dalarn hal Pemungut Bea Meterai tidak memenuhi kriteria sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 3 selarna 3 (tiga) bulan berturut-turut. **(2) Pencabutan penetapan seba
Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (5), dan Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - Bagian Kesatu Umum
