Pencarian
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2025 MENTERI LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebi
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 173) sebagaimana telah diubah dengan P
…ekosistem karst; j. pengendalian kerusakan ekosistem terumbu karang; k. pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa; l. pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; m. pengelolaan sampah; n. pengelo
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Page 9 --- -9- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli
…pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 1. Penapisan Secara Mandiri adalah penap
(1) SIMPEL provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dibentuk oleh Pemerintah Daerah provinsi. (2) Dalam melaksanakan SIMPEL provinsi, Pemerintah Daerah provinsi menunjuk instansi lingkungan hidup provinsi sebagai administrator data.
(1) SIMPEL kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibentuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam melaksanakan SIMPEL kabupaten/kota, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menunjuk instansi lingkungan hidup kabup
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. --- Page 9 --- -9- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016 MENTER
(1) Setiap Pegawai wajib mencatatkan waktu masuk kerja dan pulang kerja pada mesin pencatat kehadiran di masing-masing lokasi pegawai tercatat. (2) Lokasi Pegawai tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. lokasi I, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Pu
(1) Pegawai yang mempunyai jabatan tertentu, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kement
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2014 MENTERI LIN
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Proper, bagi: a. pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2) huruf a.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
(1) Pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (2) Anggaran pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari anggaran kegiatan prioritas nasional program pengel
Pelaksanaan dekonsentrasi bidang LH didasarkan pada: a. Renja KLH; b. RKP; dan c. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2013 MENTERI LINGKUNGAN H
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. 2. Dekonsentrasi bidang lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut sebagai Dekonsentrasi Bidang LH, adalah pelimpahan wewe
