Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 1

1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kota. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor. 4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota. 5. Wajib Pajak adalah

PERDA KOTA/BUKIT Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Bukittinggi. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Walikota adalah Walikota Bukittinggi. 4. Dinas/Instansi Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKP

PERDA KOTA/BUKIT Pasal 20

(1) Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atas suatu : a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN; dan e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dal

PERDA KOTA/BUKIT Pasal 24

(1) Atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya, Walikota dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD,SKPDN, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, dan/atau kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajak

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 96

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SPPT; b. SKPD; c. SKPDKB; d. SKPDKBT; e. SKPDLB; f. SKPDN; dan g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan d

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 100

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Walikota dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundan

PERDA KOTA/MALANG Pasal 1

…Kota Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang. 3. Walikota adalah Walikota Malang. 4. Din as Pen dapatan Daerah adalah Din as Pen dapatan Daerah Kota Malang. 5. Pejabat adalah pegawai yan g diberi tu gas terten tu di bidang perpajakan daerah sesu ai den gan ketentuan

PERDA KOTA/MALANG Pasal 24

…k dapat m em betu lkan SPPT, SKPD, SKPDKB, STPD, SKPDN atau SKPDLB yan g dalam pen erbitan n ya terdapat kesalah an tu lis dan / atau kesalah an h itu n g dan / atau kekeliru an pen erapan keten tu an terten tu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Walikota atau Pe

PERDA KOTA/MALANG Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang. 3. Kepala Daerah adalah Walikota Malang. 4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di

PERDA KOTA/MALANG Pasal 24

(1) Atas permohonan Wajib Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk karena jabatannya, dapat membetulkan SSPD, SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan per

PERDA KOTA/MALANG Pasal 1

1. Daerah adalah Kota Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang. 3. Kepala Daerah adalah Walikota Malang. 4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. 5. Instansi Pemungut adalah instansi yang oleh UNDANG-UNDANG diberi kewenangan untuk memungut pajak daerah

PERDA KOTA/MALANG Pasal 24

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPD ; b. SKPDKB ; c. SKPDKBT ; d. SKPDLB ; e. SKPDN ; f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku . (2)

PERDA KOTA/MALANG Pasal 27

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPD ; b. SKPDKB ; c. SKPDKBT ; d. SKPDLB ; e. SKPDN ; f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku . (2)

PERDA KOTA/MALANG Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah, adalah Kota Malang . 2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang . 3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang . 4. Dinas Pendapatan, adalah Dinas Pendapatan Kota Malang . 5. Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bida

PERDA KOTA/MALANG Pasal 41

(1) Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang

PERDA KOTA/PANGKAL Pasal 1

…Kota Pangkalpinang; 3. Walikota adalah Walikota Pangkalpinang; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pangkalpinang; 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengelolaan barang dan / atau perpajakan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 27

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada orang atau badan yang menyelenggarakan parkir di luar ruang milik jalan yang terintegrasi dengan kawasan pemukiman, perkantoran, industri dan/atau transportasi umum yang berupa taman parkir/gedung parkir. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 32

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. fiskal; dan/atau b. nonfiskal. (3) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) h