Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/3 Pasal 71

(1) Staf Sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (7) huruf a mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ay

PERATURAN KPU/3 Pasal 77

(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPK tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPS tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu

PERATURAN KPU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan di dalam Negara Kesatuan Republik INDO

PERATURAN KPU/4 Pasal 5

Tahapan Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas program: a. penyusunan, penetapan, dan pengundangan peraturan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. sosialisasi, publikasi, dan pendidikan Pemilih; c. simulasi pemungutan dan penghit

PERATURAN KPU/4 Pasal 6

Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas program: a. penyusunan Daftar Pemilih; b. pencalonan; c. kampanye dan masa tenang; d. pemungutan dan penghitungan suara putaran I; e. rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran I; f. penetapan dan pengumuman

PERATURAN KPU/4 Pasal 7

Tahapan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas program: a. pembubaran Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc; b. evaluasi pelaksanaan, penyusunan dan penyampaian laporan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi kep

PERATURAN KPU/4 Pasal 8

Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham

PERATURAN KPU/4 Pasal 9

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih menggunakan formulir Model A-KWK berdasarkan DP4 dan daftar Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir, paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak menerima hasil sinkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksu

PERATURAN KPU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/4 Pasal 36

(1) Staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 aya

PERATURAN KPU/4 Pasal 44

(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Sekretariat PPLN. (2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPPSLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu di

PERATURAN KPU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota D

PERATURAN KPU/4 Pasal 93

(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD. (2) Rapat Reka

PERATURAN KPU/4 Pasal 95

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu. (2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan: a. berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/K

PERATURAN KPU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta anggota Dewan Perwakilan Rak

PERATURAN KPU/4 Pasal 3

Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuk

PERATURAN KPU/4 Pasal 4

(1) Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu meliputi: a. pendaftaran; b. Verifikasi Administrasi; c. Verifikasi Faktual; dan d. penetapan. (2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Verifikasi Administrasi dan Ver

PERATURAN KPU/4 Pasal 5

Rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

PERATURAN KPU/4 Pasal 28

(1) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Verifikasi dokumen Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pas

PERATURAN KPU/4 Pasal 30

KPU menuangkan hasil Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan dan dugaan rangkap jabatan pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 ke dalam Sipol.