Pencarian
…lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat KPU Provinsi berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan
…dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan p
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tah
…dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI; c. menerima . . . c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi u
…dan pemilihan bupati/walikota; b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pida
…dan 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimak
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan oleh KPU.
Keberatan yang diajukan oleh atau melalui Pasangan Calon terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Hak keuangan pimpinan dan anggota KPU beserta perangkat penyelenggara Pemilihan Umum lainnya serta pimpinan dan anggota Pengawas Pemilu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
**(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan** mengumumkan nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi. **(2) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana*
Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
**(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan** Republik Indonesia. **(2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.** **(3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh** pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Tugas KPU Provinsi:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
tahapan Penyelenggaraan
KPPS bertugas: - mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS; - menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap
KPPSLN bertugas: - mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN; - menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal Peserta www.peraturan.go.id --- --- Page 47 --- 2017, No.182
**(1) Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan** data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu di negara akreditasinya. **(2) PPLN menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih** Pemil
**(1) PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling** lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. **(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih.
**(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu** dilarang: - mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; - melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 88 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KP
