Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 150/pmk Pasal 16

Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas: - usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); atau - permohonan pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3),

KEMENKEU 150/pmk Pasal 3

Ketentuan mengenai rincian tugas Analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Sy

KEMENKEU 150/pmk Pasal 4

Ketentuan mengenai syarat jabatan Analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syari

KEMENKEU 150/pmk Pasal 6

Analis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.

KEMENKEU 150/pmk Pasal 7

Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan/ ditugaskan menjadi Analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEMENKEU 150/pmk Pasal 2

**(1) Penyesuaian pensiun pokok dengan menggunakan be saran** pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan keputusan oleh Pejabat yang berwenang. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --- - 3 - **(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dima

KEMENKEU 150/pmk Pasal 3

**(1) Pembayaran pensiun pokok kepada pensiunan Pegawai Negeri** Sipil dan janda/ dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada

KEMENKEU 150/pmk Pasal 5

(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada masing-masing In~tansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian NegarajLembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator m

KEMENKEU 150/pmk Pasal 9

( 1) Penghitungan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sesuai dengan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) dihitung dengan formula sebagai berikut: Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga atau hari margin 360 (2) Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin seb

KEMENKEU 150/pmk Pasal 11

(1) BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan Koperasi dalam rangka pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin. (2) Koperasi yang dapat bekerja sama dengan BLU merupakan Koperasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan U saha Kec

KEMENKEU 150/pmk Pasal 13

(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data Debitur yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) ke SIKP. (2) Penyalur Kredit/ Pembiayaan menyampaikan data debitur lainnya sebagaimana dim

KEMENKEU 150/pmk Pasal 15

…tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyalur Kredit/Pembiayaan dapat mengajukan tagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin yang belum ditagihkan dan/ atau tunggakan pada tahun 2020 sesua1 pagu alokasi anggaran yang telah ditetapkan pada tahun 2021, dengan besaran Subsidi

KEMENKEU 150/pmk Pasal 16

…dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a. --- (2) Dalam hal pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai Lembaga Linkage BLU atau Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, BLU bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

KEMENKEU 150/pmk Pasal 18

( 1) PPSPM melakukan penguJian atas SPP-LS beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) serta melakukan penguJ1an ketersediaan dan pembebanan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. (2) Dalam hal peng

KEMENKEU 150/pmk Pasal 22

…7) Dalam hal terdapat kekurangan atas pembayaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin yang dinyatakan dalam audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah, Penyalur Kredit/Pembiayaan dapat mengajukan tagihan atas kekurangan tersebut selama masa pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margi

KEMENKEU 150/pmk Pasal 77

**(1) Piutang Negara yang dilakukan pengurusan** sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: - jumlah utang paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); - tidak terdapat Barang Jaminan atau Baran

KEMENKEU 150/pmk Pasal 81

**(1) PUPN Cabang merumuskan tindak lanjut** penyelesaian berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e. **(2) Tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) setelah diterbitkannya surat penagihan, yaitu: - menerbitkan

KEMENKEU 150/pmk Pasal 84

**(1) Pembuatan berita acara pembahasan dalam rangka** pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) hanya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2024. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 ­ **(2) Piutang Negara yang tidak dapat diselesa

KEMENKEU 150/pmk Pasal 91

**(1) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang** Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit: - daftar nominatif Penanggung Utang; - PPNTO; dan - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (

KEMENKEU 150/pmk Pasal 3

**(1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar** wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta dimaksud ke dalam wilayah NKRI. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - (la) Harta yang dialihkan oleh