Pencarian
Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas: - usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); atau - permohonan pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3),
Ketentuan mengenai rincian tugas Analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Sy
Ketentuan mengenai syarat jabatan Analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syari
Analis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan/ ditugaskan menjadi Analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(1) Penyesuaian pensiun pokok dengan menggunakan be saran** pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan keputusan oleh Pejabat yang berwenang. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --- - 3 - **(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dima
**(1) Pembayaran pensiun pokok kepada pensiunan Pegawai Negeri** Sipil dan janda/ dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada masing-masing In~tansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian NegarajLembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator m
( 1) Penghitungan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sesuai dengan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) dihitung dengan formula sebagai berikut: Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga atau hari margin 360 (2) Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin seb
(1) BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan Koperasi dalam rangka pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin. (2) Koperasi yang dapat bekerja sama dengan BLU merupakan Koperasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan U saha Kec
(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data Debitur yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) ke SIKP. (2) Penyalur Kredit/ Pembiayaan menyampaikan data debitur lainnya sebagaimana dim
…tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyalur Kredit/Pembiayaan dapat mengajukan tagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin yang belum ditagihkan dan/ atau tunggakan pada tahun 2020 sesua1 pagu alokasi anggaran yang telah ditetapkan pada tahun 2021, dengan besaran Subsidi
…dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a. --- (2) Dalam hal pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai Lembaga Linkage BLU atau Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, BLU bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
( 1) PPSPM melakukan penguJian atas SPP-LS beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) serta melakukan penguJ1an ketersediaan dan pembebanan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. (2) Dalam hal peng
…7) Dalam hal terdapat kekurangan atas pembayaran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin yang dinyatakan dalam audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah, Penyalur Kredit/Pembiayaan dapat mengajukan tagihan atas kekurangan tersebut selama masa pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margi
**(1) Piutang Negara yang dilakukan pengurusan** sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: - jumlah utang paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); - tidak terdapat Barang Jaminan atau Baran
**(1) PUPN Cabang merumuskan tindak lanjut** penyelesaian berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e. **(2) Tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) setelah diterbitkannya surat penagihan, yaitu: - menerbitkan
**(1) Pembuatan berita acara pembahasan dalam rangka** pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) hanya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2024. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 **(2) Piutang Negara yang tidak dapat diselesa
**(1) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang** Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit: - daftar nominatif Penanggung Utang; - PPNTO; dan - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (
**(1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar** wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta dimaksud ke dalam wilayah NKRI. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - (la) Harta yang dialihkan oleh
