Pencarian
19 / 20 --- --- Page 20 --- www.hukumonline.com Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan kerja sama di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK- SETJE
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan SMKKN tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat ba
(1) Rencana reklamasi hutan 5 (lima) tahun dan tahunan yang telah disusun dinilai oleh Menteri Teknis, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Menteri. (2) Dalam hal tertentu, penilaian rencana reklamasi dapat melibatkan Menteri yang membidangi pengelolaan l
(1) Menteri melimpahkan pelaksanaan evaluasi persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan kepada Gubernur. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim yang dikordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan anggota terd
(1) Rencana pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun oleh tim kerja yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Unit Pengelola. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan staf unit pengelola dengan mengikutsertakan instansi terkait dibidang lingkungan
(1) Untuk melaksanakan penentuan batas DAS, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri membentuk Tim Penentuan Batas DAS. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur Jenderal BPDASPS, dan beranggotakan paling sedikit unsur Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan
HKm bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.
Pengaturan Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus dan rumah sakit umum yang memiliki pelayanan keperawatan kekhususan yang disusun berdasarkan kompetensi dan kewenangan perawat dengan memperhatikan keselamata
Pengaturan Pelayanan Radiologi Klinik bertujuan untuk: a. menjamin keselamatan, keamanan, dan kesehatan tenaga kesehatan, pasien, masyarakat dan lingkungan hidup tempat Pelayanan Radiologi Klinik dilakukan; b. mewujudkan standar Pelayanan Radiologi Klinik di Fasilitas Pelay
(1) Tarif Pinjaman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dikenakan kepada koperasi atau perorangan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan dalam bentuk pinjaman dengan tingkat suku bunga per tahun yang disalurkan secara langsung oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pemba
(1) Tarif Layanan Pinjaman kepada Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup<
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Pe
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi : a. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup; dan b. dana amanah/bantuan konservasi.
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan b. penyaluran dana amanah/bantuan konservasi.
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Direktur Utama BLU BPDLH MENETAPKAN Penerima Manfaat dana lingkungan hidup. (2) Berdasarkan penetapan Penerima Manfaat, BLU BPDLH menyusun dokumen kontrak penggunaan dana. (3) Dokumen kontrak peng
(1) Pencairan dana dilakukan melalui transfer antar rekening dari rekening BLU BPDLH dan/atau rekening Bank Kustodian/Trustee kepada rekening Penerima Manfaat atau lembaga perantara atas kuasa Penerima Manfaat. (2) Pencairan dana lingkungan hidup dapat dilakukan: a. secara
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama untuk pengelolaan dana reboisasi yang telah ditandatangani oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pembiayaan FDB pembangunan hutan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan
(1) Tarif layanan pembiayaan pola syariah dengan penyaluran langsung dan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikenakan kepada debitur atau penyalur yang besarannya sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 853
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan dana bergulir yang berasal dari Dana Reboisasi tetap dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pembiayaan dana bergulir pembangunan hutan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan
