Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BPPBK/1 Pasal 1

…bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. 7. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan d

PERATURAN BPPT/23a Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara

PERATURAN BRIN/36 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 203

(1) Direktorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuangan, moneter, keuangan dan kekayaan negara, investasi

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 390

Direktorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 391

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Direktorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya h

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 830

(1) Seksi III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuangan, moneter, keuangan dan ke

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 880

Seksi Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 881

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Seksi Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan rencana dan program kerja tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 203

(1) Direktorat Ekonomi dan Keuangan, selanjutnya disebut Direktorat C, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuang

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 390

Direktorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakanpenyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan,penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 391

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Direktorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilanpenuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara ti

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 438

(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus adalah Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung MudaTindak Pidana Khusus. (2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khususmempunyai tugas melakukan kajian te

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 439

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 ayat (2),Koordinator menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kajian teknis terhadap pelaksanaan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pi

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 830

(1) Seksi Ekonomi dan Keuangan, yang selanjutnya disebut SeksiC,mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembag

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 880

Seksi Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan,penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pida

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 881

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Seksi Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan rencana dan program kerja tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilanpenuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 884

Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersy

PERATURAN LAN/9 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega

PERATURAN LAPAN/11 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega