Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/SIDOARJO Pasal 47

(1) Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dengan: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah lain, dan/atau c. Pihak Ketiga (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pertukaran dan /atau pemanfaatan da

PERDA KABUPATEN/SIDOARJO Pasal 65

(1) Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang. (2) Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang ru

PERDA KABUPATEN/SITUBONDO Pasal 5

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah : a. pengadaan tanah; b. perencanaan; c. persiapan; d. pelaksanaan pengadaan tanah; e. penyerahan hasil pengadaan tanah; f. insentif perpajakan; g. pembiayaan.

PERDA KABUPATEN/SLEMAN Pasal 22

(1) Setiap pemilik izin usaha berhak: a. melakukan kegiatan usaha sesuai izin yang dimiliki; b. mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah. (2) Setiap pemilik izin usaha wajib: a. melaksanakan kemitraan dengan UMKM dan koperasi; b. menggunakan tenaga kerja lokal sesuai dengan kualifikasi kebutuhan

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 19

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SPPT; b. SKPD; c. SKPDLB; d. SKPDN; dan e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secara ter

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 23

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPPT, SKPD, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 68

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas suatu: a. SKPD; b. SKPDKB; c. SKPDKBT; d. SKPDLB; e. SKPDN;dan f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Kebera

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 72

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan pe

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 22

(1) Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang berwenang atas suatu : a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN; dan e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Keberatan diajukan secara

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah; d. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi; e. kerahasiaan data wajib pajak; f. insentif pemungut

PERDA KABUPATEN/SUMBA Pasal 55

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Pajak Daerah tidak boleh diborongkan” adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan Pajak tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga meliputi kegiatan penghitungan besarnya Pajak terutang, pengawasan penyetoran Pajak, dan penagihan Pajak, akan tetapi dimungkinka

PERDA KABUPATEN/SUMBA Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. 3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabup

PERDA KABUPATEN/SUMBA Pasal 23

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKBKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. 3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabup

PERDA KABUPATEN/SUMBA Pasal 23

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKBKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. 3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabup

PERDA KABUPATEN/SUMBA Pasal 23

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKBKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Tabalong. 2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Tabalong. 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpa

PERDA KABUPATEN/TABANAN Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tabanan; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 3. Bupati Adalah Bupati Tabanan; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 9

(1) Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dilaksanakan untuk membiayai pembangunan di Daerah Kota. (2) Pemerintah Daerah Kota wajib melaksanakan: a. pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang rasional, objektif sesuai dengan peraturan