Pencarian
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari Peserta Pemilu atau Tim Kampanye/Petugas Penghubung. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap: a. cakupan informasi; dan b. format LPSDK. (3) KPU, KPU Provinsi
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan LADK dan LPSDK Pasangan Calon. (2) Pengurus Partai Politik Peserta
Ruang lingkup Peraturan ini mencakup: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas laporan atau temuan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN; dan b. tindak lanjut rekomendasi Bawaslu pada
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDO
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik IND
Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik Peserta Pemilu, serta nomor urut dan nama calon Anggota DPR, DPRD Pr
Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf k diperuntukkan bagi Pemilih tunanetra dalam memberikan suara Pemilu Anggota DPD.
(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara calon anggota DPR dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya dengan dihadiri Saksi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, setelah membuat Berita Acara sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (2). (2) Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara s
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
(1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, Peserta Pemilu dan Wakil PRESIDEN wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LADK dan LPSDK Pasangan Calon. (2) Pengurus Partai Politi
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
(1) KPPSLN TPSLN dan KPPSLN KSK dibentuk paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu di luar negeri dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penghitungan suara di luar negeri. (2) KPPSLN Pos dibentuk paling lambat sebelum pelaksanaan pemung
(1) Sekretariat PPLN bertugas: a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah akreditasi atau wilayah kerja Perwakilan dan di Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei yang telah ditetapkan oleh KPU, dan dilaksanakan oleh PPLN; b. memberikan dukungan fas
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Sekretariat PPLN. (2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPPSLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu di
(1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
(1) Ruang lingkup Peraturan Komisi ini mencakup Pengelolaan BMN pasca penyelenggaraan: a. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih Anggota Dewan Pe
(1) Staf Sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (10) huruf a mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu. (2) Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
