Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 150/pmk Pasal 6

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf c paling banyak Rp40.200.000.000,00 (empat puluh miliar dua ratus juta f www.jdih.kemenkeu.go.id ---

KEMENKEU 150/pmk Pasal 7

Nilai penambahan Investasi . Pemerintah pada Islamic Corporation for The Development of The Private Sector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling banyak Rp41.339.000.000,00 (empat puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) a

KEMENKEU 150/pmk Pasal 8

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Asian Infrastructure Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf e paling ban yak Rpl.801.228.000.000,00 (satu triliun delapan ratus satu miliar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau

KEMENKEU 150/pmk Pasal 9

Pelaksanaan penamb?-han Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) www.

KEMENKEU 150/pmk Pasal 10

Penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat mele bihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengena1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berja

KEMENKEU 150/pmk Pasal 11

Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) · ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pembayaran penambahan Investasi Pemerintah dilaksanakan. .PENUTUP

KEMENKEU 150/pmk Pasal 3

**(1) Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak** Pengpasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus me:nenuhi kriteria: - merupakan Industri Pionir; - berstatus sebagai badan hukum Indonesia; - merupakan penanaman modal baru yan

KEMENKEU 150/pmk Pasal 4

**(1) Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1): dilakukan melalui sistem OSS. **(2) Dalam hal penanaman modal baru Wajib Pajak:** - memenuhi kriteria sebagaimara dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1), sistem O

KEMENKEU 150/pmk Pasal 5

**(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan** pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk cakupan industri yang belum tercantum dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

KEMENKEU 150/pmk Pasal 6

**(1) Pemberian pengurangan Pajak ?enghasilan badan** diputuskan oleh Menteri Keuanga:l setelah mendapat usulan pengurangan Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) ata-c. Pasal 5 ayat (3). **(2) Pemberian pengurangan Pajak ?enghasilan

KEMENKEU 150/pmk Pasal 7

**(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial. **(2) Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditetapkan ole

KEMENKEU 150/pmk Pasal 8

**(1) Bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah** sesuai peraturan perundang-ur:.dangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dapat mengajukan permohonan pe::.1gurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

KEMENKEU 150/pmk Pasal 9

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) huruf c ·ditemukan: - jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak kurang dari batas minimal rencana. penanaman modal baru yang men

KEMENKEU 150/pmk Pasal 11

**(1) Keputusan sebagaimana dimaksud calam Pasal 6 ayat (1)** dicabut, dalam hal: - berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) atau ### Pasal 8 ayat (1) huruf c, ditemukan jumlah nilai realisasi

KEMENKEU 150/pmk Pasal 12

**(1) Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2: - harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan =fang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasila

KEMENKEU 150/pmk Pasal 15

**(1) Atas penanaman modal baru sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat ( 1) yang telah mem peroleh Kepu tusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penan

KEMENKEU 150/pmk Pasal 16

Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas: - usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); atau - permohonan pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3),

KEMENKEU 150/pmk Pasal 3

Ketentuan mengenai rincian tugas Analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Sy

KEMENKEU 150/pmk Pasal 4

Ketentuan mengenai syarat jabatan Analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syari

KEMENKEU 150/pmk Pasal 6

Analis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.