Pencarian
Penilaian PIPK pada tahun 2017 sampai dengan tahun 20 1 8 dilaksanakan pada tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UAPA) , Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (UABUN) , dan UAPP. Pasal 1 4 Penilaian PIPK dilaksanakan sesuai den
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI Tahun Anggaran 2017. Pasal3 **(1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi** Pemerintah pada LKI, yaitu: - International Development Association; - Islamic Develop
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud · dalam ### Pasal 3 ayat (1) huruf a paling banyak Rp44.622.000.000,00 (empat puluh empat miliar enam ratus dua puluh dua juta rupiah) atau setara
Nilai penambahan Investasi . Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling banyak Rp76.494.289.000,00 (tujuh puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) at
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf c paling banyak Rp40.200.000.000,00 (empat puluh miliar dua ratus juta f www.jdih.kemenkeu.go.id ---
Nilai penambahan Investasi . Pemerintah pada Islamic Corporation for The Development of The Private Sector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling banyak Rp41.339.000.000,00 (empat puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) a
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Asian Infrastructure Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf e paling ban yak Rpl.801.228.000.000,00 (satu triliun delapan ratus satu miliar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau
Pelaksanaan penamb?-han Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) www.
Penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat mele bihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengena1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berja
Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) · ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pembayaran penambahan Investasi Pemerintah dilaksanakan. .PENUTUP
**(1) Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak** Pengpasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus me:nenuhi kriteria: - merupakan Industri Pionir; - berstatus sebagai badan hukum Indonesia; - merupakan penanaman modal baru yan
**(1) Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1): dilakukan melalui sistem OSS. **(2) Dalam hal penanaman modal baru Wajib Pajak:** - memenuhi kriteria sebagaimara dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1), sistem O
**(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan** pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk cakupan industri yang belum tercantum dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
**(1) Pemberian pengurangan Pajak ?enghasilan badan** diputuskan oleh Menteri Keuanga:l setelah mendapat usulan pengurangan Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) ata-c. Pasal 5 ayat (3). **(2) Pemberian pengurangan Pajak ?enghasilan
**(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial. **(2) Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditetapkan ole
**(1) Bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah** sesuai peraturan perundang-ur:.dangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dapat mengajukan permohonan pe::.1gurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) huruf c ·ditemukan: - jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak kurang dari batas minimal rencana. penanaman modal baru yang men
**(1) Keputusan sebagaimana dimaksud calam Pasal 6 ayat (1)** dicabut, dalam hal: - berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) atau ### Pasal 8 ayat (1) huruf c, ditemukan jumlah nilai realisasi
**(1) Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2: - harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan =fang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasila
**(1) Atas penanaman modal baru sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat ( 1) yang telah mem peroleh Kepu tusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penan
