Pencarian
(1) Klasifikasi diizinkan secara bersyarat hanya dapat diberikan jika telah memenuhi kajian: a. dampak Cagar Budaya; b. lingkungan hidup; dan c. kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang dan/atau pemanfaatan ruang. (2) Kajian dampak Cagar Budaya sebagaimana dima
**(1) Sumber Daya Air termasuk di dalamnya Air Tanah** dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Air yang berkelanjutan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. **(2) Air Tanah dikelola dengan
Subdirektorat KG terdiri dari : a. Seksi Senjata Strategis; b. Seksi Elektronika dan Informasi; c. Seksi Lingkungan Hidup; dan d. Seksi Keamanan Global.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan keband
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895, Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi; b. penyiapan pe
(1) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian harus memperhatikan: a. konstruksi jalan rel; b. ruang batas Sarana Perkeretaapian; c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. aksesibilitas penyandang disabilitas. (2) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan keband
(1) Dalam pelaksanaan sidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Ketua tim dapat menghadirkan Tim Penilai dari Pembina Instansi/Menteri Lingkungan Hidup. (2) Sidang Pleno pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang- kurangnya oleh {(½ n) + 1} Anggota T
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pedal dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. b. Memiliki pengalaman di bidang lingkungan hidup sekurang- kurangnya
(1) Setiap pengadaan sarana kereta api monorel harus didasarkan pada: a. persyaratan teknis dan standar spesifikasi teknis yang telah ditentukan; b. kebutuhan operasional; c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. mengutamakan produksi dalam negeri. (2) Pengadaan saran
(1) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kajian yang paling sedikit memuat penjelasan bahwa lokasi pembuangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 119 ayat (6). (2) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila
(1) Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di laut dan/atau di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang disahkan oleh instansi yang berwenang. (2) Lokasi Pembuangan Hasil P
(1) Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib melaksanakan kegiatan : a. perencanaan teknis; b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pen
Badan Usaha wajib melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya terhadap : a. penyiapan kegiatan perencanaan teknis, b. penyiapan kegiatan analisa mengenai dampak lingkungan hidup; dan c. pelaksana
(1) Badan Usaha yang telah mendapat izin operasi wajib : a. mengoperasikan prasarana perkeretaapian; b. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang perkeretaapian dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. menaati peraturan perundang-undangan lain yang ber
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dengan mempertimbangkan: a. keselamatan penggunaan Kendaraan Bermotor; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kesepakatan regional dan/atau internasional; d. perkembangan peraturan perundng-undangan dan teknologi Ken
Pemegang persetujuan prinsip pembangunan sebelum mengajukan izin pembangunan, harus melaksanakan kegiatan: a. perencanaan teknis; b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; dan c. pengadaan tanah.
Setelah izin operasi diterbitkan, pemegang izin operasi wajib: a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khu
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pengawasan Intern di bidang kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengawasan Intern (Berita Negara Republik INDONESIA
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan yang mengatur pelaksanaan Uji Kelayakan dan Deklarasi Impor dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
