Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDIKBUDRISTEK 17/2024 Pasal 22

(1) Klasifikasi diizinkan secara bersyarat hanya dapat diberikan jika telah memenuhi kajian: a. dampak Cagar Budaya; b. lingkungan hidup; dan c. kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang dan/atau pemanfaatan ruang. (2) Kajian dampak Cagar Budaya sebagaimana dima

PERMENESDM 02/2017 Pasal 2

**(1) Sumber Daya Air termasuk di dalamnya Air Tanah** dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Air yang berkelanjutan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. **(2) Air Tanah dikelola dengan

PERMENHAN 16/2010 Pasal 248

Subdirektorat KG terdiri dari : a. Seksi Senjata Strategis; b. Seksi Elektronika dan Informasi; c. Seksi Lingkungan Hidup; dan d. Seksi Keamanan Global.

PERMENHUB 122/2018 Pasal 471

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan keband

PERMENHUB 122/2018 Pasal 896

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895, Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi; b. penyiapan pe

PERMENHUB pm-16/2022 Pasal 4

(1) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian harus memperhatikan: a. konstruksi jalan rel; b. ruang batas Sarana Perkeretaapian; c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. aksesibilitas penyandang disabilitas. (2) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapi

PERMENHUB pm-17/2022 Pasal 370

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan keband

PERMENHUB pm-1/2012 Pasal 21

(1) Dalam pelaksanaan sidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Ketua tim dapat menghadirkan Tim Penilai dari Pembina Instansi/Menteri Lingkungan Hidup. (2) Sidang Pleno pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang- kurangnya oleh {(½ n) + 1} Anggota T

PERMENHUB pm-1/2012 Pasal 28

(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pedal dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. b. Memiliki pengalaman di bidang lingkungan hidup sekurang- kurangnya

PERMENHUB pm-37/2014 Pasal 2

(1) Setiap pengadaan sarana kereta api monorel harus didasarkan pada: a. persyaratan teknis dan standar spesifikasi teknis yang telah ditentukan; b. kebutuhan operasional; c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. mengutamakan produksi dalam negeri. (2) Pengadaan saran

PERMENHUB pm-52/2012 Pasal 120

(1) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kajian yang paling sedikit memuat penjelasan bahwa lokasi pembuangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 119 ayat (6). (2) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila

PERMENHUB pm-53/2021 Pasal 6

(1) Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di laut dan/atau di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang disahkan oleh instansi yang berwenang. (2) Lokasi Pembuangan Hasil P

PERMENHUB pm-66/2013 Pasal 22

(1) Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib melaksanakan kegiatan : a. perencanaan teknis; b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pen

PERMENHUB pm-66/2013 Pasal 28

Badan Usaha wajib melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya terhadap : a. penyiapan kegiatan perencanaan teknis, b. penyiapan kegiatan analisa mengenai dampak lingkungan hidup; dan c. pelaksana

PERMENHUB pm-66/2013 Pasal 58

(1) Badan Usaha yang telah mendapat izin operasi wajib : a. mengoperasikan prasarana perkeretaapian; b. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang perkeretaapian dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. menaati peraturan perundang-undangan lain yang ber

PERMENHUB pm33/2018 Pasal 62

Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dengan mempertimbangkan: a. keselamatan penggunaan Kendaraan Bermotor; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kesepakatan regional dan/atau internasional; d. perkembangan peraturan perundng-undangan dan teknologi Ken

PERMENHUB pm91/2011 Pasal 28

Pemegang persetujuan prinsip pembangunan sebelum mengajukan izin pembangunan, harus melaksanakan kegiatan: a. perencanaan teknis; b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; dan c. pengadaan tanah.

PERMENHUB pm91/2011 Pasal 71

Setelah izin operasi diterbitkan, pemegang izin operasi wajib: a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khu

PERMENHUT 19/2025 Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pengawasan Intern di bidang kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengawasan Intern (Berita Negara Republik INDONESIA

PERMENHUT 24/2025 Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan yang mengatur pelaksanaan Uji Kelayakan dan Deklarasi Impor dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan