Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/KARANG Pasal 22

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah berwenang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas mempunyai wewenang: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berk

PERDA KABUPATEN/MALUKU Pasal 23

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-unda

PERDA KABUPATEN/MALUKU Pasal 24

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu: a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; dan d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan Perundang – undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secara

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 19

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPDKB, b. SKPDKBT, c. SKPDLB, d. SKPDN; dan e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. (2) Kebrata

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 18

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanyan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas suatu: a. SKPD; b. SKPDLB; c. SKPDN;dan d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan Daerah. (2) Keberatan diajukan secar

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 19

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanyan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu: a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN;dan e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan Daerah. (2) Kebe

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 17

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SPPT; b. SKPD; c. SKPDKB; d. SKPDKBT; e. SKPDLB; f. SKPDN; Dan g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan per undang-undangan perpajakan

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 22

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-und

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 116

(1) Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang. (2) Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang ru

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 141

(1) Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peratu

PERDA KABUPATEN/PESAWARAN Pasal 18

(1) Pajak Penghasilan Pasal 10 ayat (2) Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf a angka 1 s.d. 7 dibebankan pada APBD. (2) Pajak Penghasilan Pasal 10 ayat (2) Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b angka 1

PERDA KABUPATEN/POHUWATO Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Pohuwato. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Pohuwato. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya di

PERDA KABUPATEN/POHUWATO Pasal 19

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat atas suatu: a. SPTPD; b. SKPDKB; c. SKPDKBT; d. SKPDLB; e. SKPDN; dan/atau f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secar

PERDA KABUPATEN/POHUWATO Pasal 24

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan p

PERDA KABUPATEN/PURWOREJO Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Purworejo. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Purworejo. 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pe

PERDA KABUPATEN/PURWOREJO Pasal 22

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atas suatu: a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN; e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa IND

PERDA KABUPATEN/REMBANG Pasal 65

(1) Untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan Rumah melalui program perencanaan pembangunan Perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. (2) Kemudahan dan/atau bantu

PERDA KABUPATEN/REMBANG Pasal 66

(1) Pemberian kemudahan dan/atau bantuan subsidi perolehan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan. (2) Kemudahan dan/atau bantuan stimulan Rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b diberikan berupa

PERDA KABUPATEN/SERANG Pasal 108

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk terhadap: a. SPPT; b. SKPD; c. SKPDKB; d. SKPDKBT; e. SKPDLB; f. SKPDN; dan g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2)

PERDA KABUPATEN/SERANG Pasal 112

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-unda