Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/1 Pasal 41

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment atau blocking time untuk kampanye Pemilu. (2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye Pem

PERATURAN KPU/1 Pasal 44

Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye pemilu bagi Peserta Pemilu.

PERATURAN KPU/1 Pasal 45

(1) Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak, on- line dan elektronik (2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaks

PERATURAN KPU/1 Pasal 49

(1) Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu<

PERATURAN KPU/1 Pasal 53

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan

PERATURAN KPU/1 Pasal 55

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Pemilu di tingkat Kecamatan, Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten. (2) Dalam hal terdapat

PERATURAN KPU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/1 Pasal 19

(1) KPU wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat terhadap Rancangan Peraturan KPU yang mengatur penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan. (2) Konsultasi Rancangan Peraturan KPU dilakukan dengan alat kelengkapa

PERATURAN KPU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/21 Pasal 73

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provins

PERATURAN KPU/21 Pasal 74

(1) Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ditetapkan dalam sidang Pleno dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam formulir Model DD PPWP. (2) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

PERATURAN KPU/23 Pasal 20

(1) Masyarakat dapat melakukan survei atau jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dan hitung cepat hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e. (2) Survei atau jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. survei tentang

PERATURAN KPU/23 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/23 Pasal 22

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan/atau lembaga penyiaran publik.

PERATURAN KPU/23 Pasal 33

(1) KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (2) Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Fasilitasi Alat Peraga Kampanye sebagaima

PERATURAN KPU/23 Pasal 69

(1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik

PERATURAN KPU/23 Pasal 81

(1) Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melaksanakan Kampanye di luar negeri. (2) Kampanye di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. dilaksanakan di kantor perwakilan negara Republik INDONESI

PERATURAN KPU/24 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/24 Pasal 3

Tujuan pengaturan Peraturan Komisi ini meliputi: a. memberikan panduan bagi Peserta Pemilu dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; dan b. menjadi acuan bagi AP dalam melaksanakan audit atas Laporan Dana Kampanye.