Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, dan fasilitasi peningkatan partisipa
(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009, dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat
Keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran terdiri dari : a. Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Provinsi pemekaran, karena seluruh kabupaten/kota yang merupakan satu daerah pemilihan yang semula diwakili menjadi bagian wilayah Prov
Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran terdiri dari : a. Anggota DPRD Kabupaten induk hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, karena seluruh kecamatan yang merupakan satu daerah pemilihan yang semula diwakili menjadi bagia
KPU provinsi atau KPU Kabupaten induk wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan putusan perselisihan hasil pemilu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon mengenai penetapan perolehan suara sah partai polit
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan P
Sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, pelaksanaan anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; c. pelaksanaan
(1)Situasi politik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan perkembangan politik yang terjadi di daerah selain pelaksanaan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2)Situasi politik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. ketidak puasan masyarak
Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU.
(1) Sekretariat Bawaslu adalah aparatur pemerintah yang di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (2) Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat. (3) Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan du
**(1) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang** memangku jabatan di lingkungan Biro pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang www.peraturan.go.id --- --- Page 8 --- 2018, No.140 -8- mempunyai tugas membantu
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:** - anggaran yang saat ini dialokasikan di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu untuk DKPP dialihkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; - pegawai pada Biro di lingkungan Sekre
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - selain ketentuan yang mengatur mengenai unit organisasi atau pelaksanaan tugas membantu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam menangani www.peraturan.go.id --- --- Page 21 --- 2018, No.141 -21-
Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dew
**(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang berasal dari** partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD. **(2) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang bukan dari** partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye <
**(1) Menteri Sekretaris Negara memproses pengajuan izin cuti** para menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dan melaporkannya kepada Presiden. **(2) Menteri . . .** --- --- Page 9 --- - 9
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. 2. Partai Politik adalah Partai Politi
**(1) Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai** Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Perundang-undangan *
**(1) Pengajuan permohonan bantuan keuangan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut: - penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum; - susunan kepengurusan Partai Politik yang sah;
