Pencarian
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif administrasi; - tarif visite dan konsultasi; - tarif rawat jalan; - tarif tindakan medis non operatif; - tarif kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung anggaran
**(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/WIP. **(2) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum** sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I www.jdih.keme
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP /WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Ne
**(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dim
**(1) Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/ atau tarif kompetitor. www.jdi
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, tarif penggunaan kendaraan, dan tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sampai d
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasa
Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Tarif penggunaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 -
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
( 1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memperhitungkan harga netto apotek, pajak pertambahan nilai, b
( 1) Terhadap pasien tertentu dapat diberikan tarif layanan sarnpai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2. **(2) Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit meliputi: - korban terdarnpak kondisi kahar; - k
Harga jual Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang kepada pegawaiASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang ditentukan oleh Pengguna Barang sebagai berikut: - kendaraan dengan umur 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 40 % (empa
(1) Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan pegawm ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas t
Pembayaran sebag aimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Neg ara: - paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tang g al berlakunya surat persetujuan penjualan, untuk pembayaran sekaligus; - sesuai mekanisme yang diatur dalam
Peg awai ASN, ang g ota TNI, atau ang g ota Polri yang tidak memenuhi ketentuan sebag aimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, dicabut haknya untuk membeli Kendaraan Perorang an Dinas tersebut dan ang suran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
( 1) Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pengguna Barang dapat menunjuk pegawaiASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas ter
Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang untuk pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) kepada Pengelola Barang disertai dengan alasan/pertimbangan yang men
**(1) Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 26 ayat (3) ditetapkan setiap tahun dalam Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik. **(2) Dalam rangka penyusunan Peraturan Presiden** tentang petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pad
( 1 ) Penerapan PIPK oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) dilaksanakan pada tingkat entitas dan tingkat proses/ transaksi. (2) Penerapan PIPK pada tingkat entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
