Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 14/pmk Pasal 8

**(1) Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/ atau tarif kompetitor. www.jdi

KEMENKEU 14/pmk Pasal 9

Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, tarif penggunaan kendaraan, dan tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sampai d

KEMENKEU 14/pmk Pasal 10

Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasa

Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

KEMENKEU 14/pmk Pasal 12

Tarif penggunaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 -

KEMENKEU 14/pmk Pasal 13

Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.

KEMENKEU 14/pmk Pasal 14

( 1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memperhitungkan harga netto apotek, pajak pertambahan nilai, b

KEMENKEU 14/pmk Pasal 17

( 1) Terhadap pasien tertentu dapat diberikan tarif layanan sarnpai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2. **(2) Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit meliputi: - korban terdarnpak kondisi kahar; - k

KEMENKEU 14/pmk Pasal 10

Harga jual Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang kepada pegawaiASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang ditentukan oleh Pengguna Barang sebagai berikut: - kendaraan dengan umur 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 40 % (empa

KEMENKEU 14/pmk Pasal 11

(1) Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan pegawm ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas t

KEMENKEU 14/pmk Pasal 13

Pembayaran sebag aimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Neg ara: - paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tang g al berlakunya surat persetujuan penjualan, untuk pembayaran sekaligus; - sesuai mekanisme yang diatur dalam

KEMENKEU 14/pmk Pasal 15

Peg awai ASN, ang g ota TNI, atau ang g ota Polri yang tidak memenuhi ketentuan sebag aimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, dicabut haknya untuk membeli Kendaraan Perorang an Dinas tersebut dan ang suran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

KEMENKEU 14/pmk Pasal 18

( 1) Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pengguna Barang dapat menunjuk pegawaiASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas ter

KEMENKEU 14/pmk Pasal 19

Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang untuk pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) kepada Pengelola Barang disertai dengan alasan/pertimbangan yang men

KEMENKEU 14/pmk Pasal 27

**(1) Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 26 ayat (3) ditetapkan setiap tahun dalam Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik. **(2) Dalam rangka penyusunan Peraturan Presiden** tentang petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pad

KEMENKEU 14/pmk Pasal 5

( 1 ) Penerapan PIPK oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) dilaksanakan pada tingkat entitas dan tingkat proses/ transaksi. (2) Penerapan PIPK pada tingkat entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

KEMENKEU 14/pmk Pasal 13

Penilaian PIPK pada tahun 2017 sampai dengan tahun 20 1 8 dilaksanakan pada tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UAPA) , Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (UABUN) , dan UAPP. Pasal 1 4 Penilaian PIPK dilaksanakan sesuai den

KEMENKEU 150/pmk Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI Tahun Anggaran 2017. Pasal3 **(1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi** Pemerintah pada LKI, yaitu: - International Development Association; - Islamic Develop

KEMENKEU 150/pmk Pasal 4

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud · dalam ### Pasal 3 ayat (1) huruf a paling banyak Rp44.622.000.000,00 (empat puluh empat miliar enam ratus dua puluh dua juta rupiah) atau setara

KEMENKEU 150/pmk Pasal 5

Nilai penambahan Investasi . Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling banyak Rp76.494.289.000,00 (tujuh puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) at