Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disebut B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang m
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Direktorat Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan pendaftaran barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup), analisa kasus perdaganga
Direktorat Tertib Niaga terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan dan Pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup); b. Subdirektorat Analisa Kasus Perdagangan dan Bimbingan Operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Peny
Subdirektorat Pengawasan dan Pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Pengawasan dan Pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan pendaftaran B
Subdirektorat Pengawasan dan Pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup); dan b. Seksi Pendaftaran Barang K3L (K
(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa dengan kriteria sebagai berikut: a. aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup; b. dipakai, dipergunakan, dan/atau dimanfaatkan oleh
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsu
Pengawasan pendaftaran Barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup dilakukan terhadap Barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang wajib didaftar
Parameter pengawasan pendaftaran Barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, meliputi: a. pencantuman RPD atau RPL; dan b. kesesuaian Barang terhadap parameter pengujian yang dipersyaratkan.
Kegiatan pengawasan terhadap Barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup dilakukan oleh PPTN, PPNS- DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui: a. pengamatan kasat mata terhadap kondisi Barang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang
(1) Jenis B2 yang dibatasi impor, distribusi dan pengawasannya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat d
(1) Impor Barang ke KEK belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Untuk kepentingan nasional yang mencakup keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup di KEK, Menteri dapat MENETAPKAN berlakunya kebijakan dan pengaturan Impor Barang sebagaimana
(1) Surveyor wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilaksanakannya setiap bulan. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tem
Aspek pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. ekonomi; b. sumber daya manusia dan sosial budaya; c. sumber daya alam dan lingkungan hidup; d. sarana dan prasarana; dan e. kelembagaan.
Rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi area yang memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup
