Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 15/1984 Pasal 55

Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Pajak Langsung; 3. Direktorat Pajak Tidak Langsung; 4. Direktorat Perencanaan, Penerimaan, dan Penagihan; 5. Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah; 6. Direktorat Peraturan Perpajakan; 7.

KEPPRES 15/1984 Pasal 59

Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari : 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai; 3. Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran; 4. Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan dan Iuran Pendapatan Daerah; 5. Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai; 6. Pusat P

KEPPRES 165/2000 Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi : - pelancaran pelaksanaan serta pembinaan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara; - pembinaan dan pelaksanaan di bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak, bukan pajak, pung

KEPPRES 23/1997 Pasal 60

Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari: 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai; 3. Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran; 4. Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan; 5. Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai; 6. Pusat Pendidikan dan Latihan Keuang

KEPPRES 2/1995 Pasal 60

Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari: 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai; 3. Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran; 4. Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan; 5. Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai; 6. Pusat Pendidikan dan Latihan

KEPPRES 32/1995 Pasal 2

Atas impor barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat atau Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) tetap berlaku ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor Yang Dimasukkan Ke Dalam Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomo

KEPPRES 55/1988 Pasal 59

Badan Pendidikan dan Latihan Kauangan terdiri dari : 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai; 3. Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran; 4. Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan; 5. Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai; 6. Pusat Pendidikan dan Latihan Keuang

KEPPRES 55/1988 Pasal 60

Pusat terdiri dari : 1. Pusat Pembukuan Keuangan Negara; 2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan dan Moneter; 3. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran; 4. Pusat Penyuluhan Perpajakan; 5. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan: 6. Pusat Sarana Perhubun

KEPPRES 80/2003 Pasal 4

…ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa; - meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa; - meningkatkan penerimaan negara melalui sektor

…kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d.secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak; e.sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhi

KEPPRES 84/1999 Pasal 7

(1) Pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya dilakukan dengan dukungan: a. sarana dan prasarana; b. kemudahan; c. sumber daya manusia. (2) Dukungan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana seni dan budaya

KEP 8/2023 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. 1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 1. Wajib

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 12

…Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres), dan otoritas Jasa Keuangan. opini wajar Tanpa Pengecualian disertai beberapa temuan sebagai berikut: A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern: 1. sistem informasi penyusunan LKpp rahun 2oL7 belum menyelesaikan selisih transaksi antar entitas dan tr

PER0 1/2016 Pasal 3

…atau tempat lain dalam daerah pabean. (7) Penyelenggara PLB dan/atau Pengusaha PLB dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB dalam 1 (satu) izin penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB. (8) PDPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus be

PER0 1/2016 Pasal 9

…menimbun barang yang mempunyai karakteristik tertentu berupa barang cair, gas, atau sejenisnya; dan - mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Perusahaan dan/atau orang yang bertanggungjawab terha

PER0 3/2019 Pasal 2

…orang pribadi yang bersangkutan; atau - pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya. --- (4

PER0 4/2017 Pasal 1

… meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 1. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Je

PER0 4/2019 Pasal 3

**(1) Kegiatan layanan pajak melalui PTSP, meliputi:** - Pendaftaran NPWP; - Cetak ulang kartu NPWP; - Aktivasi e-FIN; - Pembuatan kode billing tanpa akun; - Informasi KSWP; - Konsultasi perpajakan; dan - Asistensi layanan mandiri. **(2) Berdasarkan pertim

PER0 6/2018 Pasal 31

…dilakukan dalam hal: - Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/atau susunan penanggungjawab; - Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 {dua belas) bulan berturut-turut; - berdasarkan rekom

PER0 7/2019 Pasal 3

**(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling** sedikit memuat kelengkapan: - identitas Pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); - nomor telepon a tau email Pelapor; - identitas terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang diduga melakuk