Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Badung. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. 3. Bupati adalah Bupati Badung. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 25

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan ata

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 15

(1) IUP Eksplorasi memuat ketentuan sekurang-kurangnya : a. nama perusahaan; b. lokasi dan luas wilayah; c. rencana umum tata ruang; d. jaminan kesungguhan; e. modal investasi; f. perpanjangan waktu tahap kegiatan; g. hak dan kewajiban pemegang IUP; h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan; i. jeni

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 91

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SPPT; b. SKPD; c. SKPDKB; d. SKPDKBT; e. SKPDLB; dan f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Keberat

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 85

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SPPT; b. SKPD; c. SKPDKB; d. SKPDKBT; e. SKPDLB; dan f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Kebera

PERDA KABUPATEN/BULELENG Pasal 22

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pi

PERDA KABUPATEN/BULELENG Pasal 22

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pi

PERDA KABUPATEN/BULELENG Pasal 22

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pid

PERDA KABUPATEN/BURU Pasal 26

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPD; b. SKPDLB; c. SKPDN; dan d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secara t

PERDA KABUPATEN/BURU Pasal 14

(1) Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit : a. nama perusahaan; b. lokasi dan luas wilayah; c. rencana umum tata ruang; d. jaminan kesungguhan; e. modal investasi; f. perpanjangan waktu tahap kegiatan; g. hak dan kewajiban pemega

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana. 3. Bupati adalah Bupati Jembrana. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jemb

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana. 2 3. Bupati adalah Bupati Jembrana. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jemb

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah yang dimaksud : 2 1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana. 3. Bupati adalah Bupati Jembrana. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana. 5.

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 18

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan p

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana. 3. Bupati adalah Bupati Jembrana. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembra

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana. 2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana. 3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Jembrana. 4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 17

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan

PERDA KABUPATEN/KARANG Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Karangasem. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Karangasem. 4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang