Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/16 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih Angg

PERATURAN KPU/16 Pasal 23

(1) Dapil Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditetapkan dalam Keputusan KPU. (2) Dapil Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditetapkan da

PERATURAN KPU/17 Pasal 11

…1) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a kepada Partai Politik Peserta Pemilu tidak boleh melebihi Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) selama masa Kampanye Pemilu. (2) Dana Kampanye yang

PERATURAN KPU/17 Pasal 44

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat digunakan oleh Kantor Akuntan Publik sebagai bahan audit Dana kampanye Peserta Pemilu.

PERATURAN KPU/17 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik I

PERATURAN KPU/17 Pasal 2

Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. penyusunan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. Audit Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.

PERATURAN KPU/18 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik IN

PERATURAN KPU/18 Pasal 32

(1) Sekretariat Jenderal KPU melakukan pengadaan: a. Surat Suara Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. segel; c. tinta; d. alat bantu tunanetra; e. Daftar Pasangan Calon Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan f. Formulir C, C1 dan C1 Plano berhologram. (2) Sekretariat KPU Prov

PERATURAN KPU/18 Pasal 40

Pengamanan pengadaan segel dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. perusahaan yang melaksanakan pengadaan segel harus menjaga kualitas, keamanan, dan ketepatan jumlah maupun waktu penyerahan barang sampai di KPU/KIP Kabupaten/Kota dan kelompok kerja Pemilu luar negeri; b. KPU

PERATURAN KPU/18 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/18 Pasal 100

KAP wajib menyelesaikan audit paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu.

PERATURAN KPU/18 Pasal 117

KAP yang ditetapkan dilarang melibatkan: a. Tim Kampanye atau petugas Kampanye Peserta Pemilu; b. pihak yang terlibat dalam penggalangan dana atau pengeluaran uang atau penyimpanan kekayaan Peserta Pemilu; c. orang yang mempunyai hubungan khusus atau afiliasi dengan Peserta

PERATURAN KPU/19 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDO

PERATURAN KPU/1 Pasal 8

(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009, dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 aya

PERATURAN KPU/1 Pasal 67

Keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran terdiri dari : a. Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Provinsi pemekaran, karena seluruh kabupaten/kota yang merupakan satu daerah pemilihan yang semula diwakili menjadi bagian wilayah Prov

PERATURAN KPU/1 Pasal 72

Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran terdiri dari : a. Anggota DPRD Kabupaten induk hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, karena seluruh kecamatan yang merupakan satu daerah pemilihan yang semula diwakili menjadi bagia

PERATURAN KPU/1 Pasal 90

Setelah MENETAPKAN hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik suara Anggota DPRD Provinsi dan perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 di Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, KPU Provinsi MENETAPKAN penghitungan perolehan kursi seti

PERATURAN KPU/1 Pasal 135

KPU provinsi atau KPU Kabupaten induk wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan putusan perselisihan hasil pemilu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon mengenai penetapan perolehan suara sah partai pol

PERATURAN KPU/1 Pasal 10

(1) Selain materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Peserta Pemilu dapat menyampaikan biodata kandidat dan/atau informasi lainnya yang sesuai dengan tujuan kampanye. (2) Biodata kandidat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi informasi tentang riwayat pendidikan, r

PERATURAN KPU/1 Pasal 26

(1) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR dan DPD, ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan Peserta Pemilu. (2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRD Provinsi ditetapkan dengan Keput