Pencarian
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatu
Dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. keberatan saksi atau Pengawas Pemilu Lapangan ditindaklanjuti oleh PPS dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara deng
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
(1) Setelah rapat Penghitungan Suara di kantor PPLN, Pengawas Pemilu Luar Negeri mengecek keutuhan kotak suara dan memastikan kotak suara dalam keadaan tersegel. (2) Pada saat proses penyerahan kotak suara dari KPPSLN kepada PPLN, Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib mengawasi
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesa
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancas
Ruang lingkup Peraturan Kapolri ini meliputi: a. persyaratan penyidik pelanggaran pidana Pemilu; b. pelanggaran pidana Pemilu; dan c. mekanisme pelaksanaan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatu
(1) Musyawarah yang telah mencapai kesepakatan antara para pihak dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak dan diketahui oleh Pengawas Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Musyawarah yang telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagaimana
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Penata Kelola Pemilu kecuali bagi jenjang jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, sampai denga
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, dan fasilitasi peningkatan partisipa
Pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; c. pelaksanaan
(1)Situasi politik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan perkembangan politik yang terjadi di daerah selain pelaksanaan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2)Situasi politik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. ketidak puasan masyarak
(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009, dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat
Keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran terdiri dari : a. Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Provinsi pemekaran, karena seluruh kabupaten/kota yang merupakan satu daerah pemilihan yang semula diwakili menjadi bagian wilayah Prov
Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran terdiri dari : a. Anggota DPRD Kabupaten induk hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, karena seluruh kecamatan yang merupakan satu daerah pemilihan yang semula diwakili menjadi bagia
KPU provinsi atau KPU Kabupaten induk wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan putusan perselisihan hasil pemilu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon mengenai penetapan perolehan suara sah partai polit
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan P
Sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, pelaksanaan anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi teknis pengawasan Pemilu, unsur kepegawaian dan PKPP. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris me
