Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 149/pmk Pasal 6

Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEMENKEU 149/pmk Pasal 2

…yang membidangi Perbendaharaan Negara. Pasal3 (1) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara termasuk kategori jabatan fungsional keahlian yang terdiri dari 4 (empat) jenjang mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: - Jabatan Fungsional Analis

KEMENKEU 149/pmk Pasal 5

Unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Pasal6 (1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungs

KEMENKEU 149/pmk Pasal 7

(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan kepada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Ti

KEMENKEU 149/pmk Pasal 10

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a . berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan r

KEMENKEU 149/pmk Pasal 11

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; -

KEMENKEU 149/pmk Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui Penyesuaian/ Inpassing --- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dapat dipertimbangkan dengan persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik;

KEMENKEU 149/pmk Pasal 14

…membidangi Perbendaharaan Negara dapat melaksanakan Penyesuaianj Inpassing Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara selama periode Penyesuaian/ Inpassing setelah mendapatkan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara se bagaimana dimaksud dalam Pasal

( 1) Pembelian Kembali SUN dengan metode Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui Peserta Lelang. (2) Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan

KEMENKEU 149/pmk Pasal 4

( 1) Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri. (2) Penyelenggaraan Pembelian Kerr:bali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q.

KEMENKEU 149/pmk Pasal 5

( 1 ) Pemerintah dapat melakukan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (2) Setiap Pihak dapat menjual dan/ atau menawarkan SUN kepada Pemerintah dalam setiap Lelang Pembelian Kembali SUN melalui Dealer Utama sebagai Peserta L

KEMENKEU 14/pmk Pasal 8

**(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan** Bal1a11 yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), perusahaan dapat mengajukan pennohonan untuk rn.elakukan pe1ubahan terhadap Kep

KEMENKEU 14/pmk Pasal 9

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan: - Pen1beritahuan hnpor Barang (BC.2.0) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1); - Pembelitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat untuk Dii1npor untuk Dipakai (BC 2.5) sebagaimana din1aksud dalam Pasal 9B

KEMENKEU 14/pmk Pasal 3

**(1) Penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat J enderal Anggaran dengan memperhitungkan: - nilai evaluasi kinerja anggaran; dan b . nilai kinerja pelaksanaan anggaran. **(2) Nilai evaluasi kinerja anggaran sebagai

KEMENKEU 14/pmk Pasal 5

**(1) Hasil penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan pemeringkatan berdasarkan masing-masing kategori besaran pagu anggaran kementerian negarajlembaga Tahun Anggaran 2019. **(2) Pengkategorian besaran pagu anggaran kementerian

KEMENKEU 14/pmk Pasal 7

( 1) Berdasarkan usulan Direktur J enderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri Keuangan menetapkan kementerian negarajlembaga penerima Insentif dan besaran Insentif dengan Keputusan Menteri Keuangan. **(2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pa

KEMENKEU 14/pmk Pasal 10

**(1) Insentif yang diberikan kepada kementerian** negarajlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negarajlembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. **(2) Insentif sebag

KEMENKEU 14/pmk Pasal 3

**(1) Tarif pelayanan penempatan PMI sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. **(2) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam k

KEMENKEU 14/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: - tarif layanan berdasarkan kelas; - tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan - tarif farmasi.

KEMENKEU 14/pmk Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif rawat inap; dan - tarif tindakan medis operatif.