Pencarian
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a . berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan r
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; -
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui Penyesuaian/ Inpassing --- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dapat dipertimbangkan dengan persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik;
…membidangi Perbendaharaan Negara dapat melaksanakan Penyesuaianj Inpassing Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara selama periode Penyesuaian/ Inpassing setelah mendapatkan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara se bagaimana dimaksud dalam Pasal
( 1) Pembelian Kembali SUN dengan metode Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui Peserta Lelang. (2) Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan
( 1) Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri. (2) Penyelenggaraan Pembelian Kerr:bali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q.
( 1 ) Pemerintah dapat melakukan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (2) Setiap Pihak dapat menjual dan/ atau menawarkan SUN kepada Pemerintah dalam setiap Lelang Pembelian Kembali SUN melalui Dealer Utama sebagai Peserta L
**(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan** Bal1a11 yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), perusahaan dapat mengajukan pennohonan untuk rn.elakukan pe1ubahan terhadap Kep
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan: - Pen1beritahuan hnpor Barang (BC.2.0) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1); - Pembelitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat untuk Dii1npor untuk Dipakai (BC 2.5) sebagaimana din1aksud dalam Pasal 9B
**(1) Penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat J enderal Anggaran dengan memperhitungkan: - nilai evaluasi kinerja anggaran; dan b . nilai kinerja pelaksanaan anggaran. **(2) Nilai evaluasi kinerja anggaran sebagai
**(1) Hasil penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan pemeringkatan berdasarkan masing-masing kategori besaran pagu anggaran kementerian negarajlembaga Tahun Anggaran 2019. **(2) Pengkategorian besaran pagu anggaran kementerian
( 1) Berdasarkan usulan Direktur J enderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri Keuangan menetapkan kementerian negarajlembaga penerima Insentif dan besaran Insentif dengan Keputusan Menteri Keuangan. **(2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pa
**(1) Insentif yang diberikan kepada kementerian** negarajlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negarajlembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. **(2) Insentif sebag
**(1) Tarif pelayanan penempatan PMI sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. **(2) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam k
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: - tarif layanan berdasarkan kelas; - tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan - tarif farmasi.
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif rawat inap; dan - tarif tindakan medis operatif.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif administrasi; - tarif visite dan konsultasi; - tarif rawat jalan; - tarif tindakan medis non operatif; - tarif kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung anggaran
**(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/WIP. **(2) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum** sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I www.jdih.keme
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP /WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Ne
**(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dim
