Langsung ke konten

Pencarian

PERDA PROVINSI/SUMATERA Pasal 49

(1) Gubernur mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun RPPLH Provinsi; b. melakukan pemantauan capaian indeks kualitas lingkungan hidup secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Menteri; c. melakukan p

PERDA PROVINSI/SUMATERA Pasal 50

Bupati/Walikota mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun RPPLH Kabupaten/Kota; b. melakukan pemantauan capaian indeks kualitas lingkungan hidup secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Gubernur; dan c

PERMA 1/2023 Pasal 2

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi para hakim, baik hakim pada peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi serta peninjauan kembali dalam melaksanakan tugasnya mengadili perkara lingkungan hidup; b. melengkapi hukum m

PERMA 1/2023 Pasal 81

Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku: a. Pasal 2, Pasal 5 ayat (3), dan Pasal 27 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup; b. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/I/2013 tentang Pemberlakuan

PERMENAKER 8/2017 Pasal 3

Persyaratan pendirian BLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki: a. lahan; b. studi kelayakan; c. dokumen analisa lingkungan hidup; d. struktur organisasi; e. Program Pelatihan Kerja; f. Instruktur dan Tenaga Pelatihan; dan g. Sarana dan Prasarana.

PERMENDAGRI 26/2011 Pasal 390

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, terdiri atas: a Sekretariat Direktorat Jenderal; b Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah; c Direktorat Pengembangan Wilayah; d Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup; e Direktorat Pengembangan Ekonomi Daera

PERMENDAGRI 26/2011 Pasal 456

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta analisis dan audit pengembangan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Suma

PERMENDAGRI 26/2011 Pasal 457

(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta analisis dan audit pengembangan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Jaw

PERMENDAGRI 41/2010 Pasal 618

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pengawasan serta monitoring dan evaluasi analisis dan audit pengembangan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah yang

PERMENDAGRI 67/2012 Pasal 2

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. (2) Dalam melaksanakan KLHS dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gub

PERMENDAGRI 67/2012 Pasal 5

(1) Kaidah fokus pada tujuan mengharuskan agar proses pelaksanaan kajian konsisten dengan kebutuhan dan tujuan yang telah disepakati pada awal pelaksanaan. (2) Kaidah relevan dengan kebijakan mengharuskan proses pelaksanaan kajian berujung pada pengambilan keputusan yang sejalan dengan isu pembangun

PERMENDAGRI 67/2012 Pasal 6

KLHS dilaksanakan dengan mekanisme: a. Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah; b. Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan c. Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan kep

PERMENDAGRI 67/2012 Pasal 7

Mekanisme Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui tahap: a. Melakukan Persiapan, b. Melakukan Pelingkupan, dan c. Menyusun Baseline Data.

PERMENDAGRI 67/2012 Pasal 9

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Pokja PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a. (2) Pokja PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Tim Penyusun RPJPD dan RPJMD. (3) Susunan keanggotaan Pokja PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Ketua : pimpinan SKPD

PERMENDAGRI 67/2012 Pasal 36

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menugaskan Tim Penyusun Renstra SKPD untuk melaksanakan KLHS dalam penyusunan rancangan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. (2) Rancangan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau

PERMENDAGRI 67/2012 Pasal 46

(1) Kepala SKPD menyampaikan Laporan KLHS rancangan Renstra SKPD kepada kepala SKPD yang membidangi urusan pengendalian dan perencanaan pembangunan dan SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan pada saat verifika

PERMENDAGRI 74/2012 Pasal 6

Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang: a. melanggar peruntukan tata ruang; b. mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan mengakibatkan kerugian pada negara dan/atau daerah; d. menyebabkan praktek mon

PERMENDAGRI 87/2022 Pasal 5

(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling sedikit beranggotakan Perangkat Daerah yang menangani perencanaan daerah, urusan pekerjaan umum, urusan perumahan dan kawasan permukiman, urusan kesehatan, urusan lingkungan hidup, urusan pemberdayaan mas

PERMENDAGRI 87/2022 Pasal 7

(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling sedikit beranggotakan Perangkat Daerah yang menangani perencanaan daerah, urusan pekerjaan umum, urusan perumahan dan kawasan permukiman, urusan kesehatan, urusan lingkungan hidup, urusan pemberdayaan ma

PERMENDAG 03-m-dag-per-1-2012/2012 Pasal 5

Jumlah BPO yang dapat diimpor oleh IP-BPO dan IT-BPO ditetapkan dengan berpedoman pada volume BPO yang boleh digunakan secara nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.