Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 12/2014 Pasal 14

(1) KTP-el merupakan : a. identitas resmi bukti domisili penduduk; b. bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan; c. bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perba

PERDA 19/2011 Pasal 55

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Pajak Daerah tidak boleh diborongkan” adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan Pajak tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga meliputi kegiatan penghitungan besarnya Pajak terutang, pengawasan penyetoran Pajak, dan penagihan Pajak, akan tetapi dimungkinka

PERDA 1/2024 Pasal 47

(1) Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dengan: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah lain, dan/atau c. Pihak Ketiga (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pertukaran dan /atau pemanfaatan da

PERDA 1/2024 Pasal 65

(1) Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang. (2) Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang ru

PERDA 21/2017 Pasal 19

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPDKB, b. SKPDKBT, c. SKPDLB, d. SKPDN; dan e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. (2) Kebrata

PERDA 24/2017 Pasal 19

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanyan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu: a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN;dan e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan Daerah. (2) Kebe

PERDA 26/2017 Pasal 17

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SPPT; b. SKPD; c. SKPDKB; d. SKPDKBT; e. SKPDLB; f. SKPDN; Dan g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan per undang-undangan perpajakan

PERDA 26/2017 Pasal 22

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-und

PERDA 37/2018 Pasal 1

1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kota. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor. 4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota. 5. Wajib Pajak adalah

PERDA 3/2002 Pasal 24

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPD ; b. SKPDKB ; c. SKPDKBT ; d. SKPDLB ; e. SKPDN ; f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku . (2)

PERDA 3/2010 Pasal 28

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPD; b. SKPDLB; c. SKPDN; dan d. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secara

PERDA 3/2012 Pasal 14

(1) Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit : a. nama perusahaan; b. lokasi dan luas wilayah; c. rencana umum tata ruang; d. jaminan kesungguhan; e. modal investasi; f. perpanjangan waktu tahap kegiatan; g. hak dan kewajiban pemega

PERDA 44/2002 Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Propinsi Banten; 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; 3. Gubernur adalah Gubernur Banten; 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang

PERDA 44/2002 Pasal 32

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tinclak pidana terhadap Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan c

PERDA 5/2025 Pasal 32

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. fiskal; dan/atau b. nonfiskal. (3) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) h

PERDA 6/2002 Pasal 32

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap Peraturan Daerah. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan me

PERDA 7/2002 Pasal 1

…Kota Pangkalpinang; 3. Walikota adalah Walikota Pangkalpinang; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pangkalpinang; 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengelolaan barang dan / atau perpajakan

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk terhadap: a. SPPT; b. SKPD; c. SKPDKB; d. SKPDKBT; e. SKPDLB; f. SKPDN; dan g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2)

PERDA 8/2018 Pasal 112

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-unda

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 14

(1) KTP-el merupakan : a. identitas resmi bukti domisili penduduk; b. bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan; c. bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perba