Pencarian
PPLN mengumumkan DPSLN selama 14 (empat belas) Hari untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu.
Untuk mempercepat proses verifikasi administratif dan verifikasi faktual serta untuk menjamin akurasi hasil verifikasi penetapan perseorangan menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan jaringan dan sarana tek
(1) Apabila pada masa Penelitian Administrasi ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, dikenai pengurangan jumlah
dukungan minimal
…1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi Faktual persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan formulir Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD, Lampiran 1 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD dan Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD. (2)
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi Faktual persyaratan dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan formulir Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD, Lampiran 1 Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD dan Lampiran 2 Model BA.FK
(1) Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh berkoordinasi dengan Kepolisian Negara untuk menindaklanjuti sesuai dengan
(1) Dalam hal sebelum KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD, terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang meninggal dunia atau terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekua
Dalam melaksanakan proses penyerahan, penelitian dan verifikasi dukungan dan pencalonan perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD menggunakan SIPPP.
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan
(1) Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak, on-line dan elektronik. (2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaks
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UN
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilu. (2) Surat suara Pemilu terdiri atas 5 (lima) jenis, yaitu: a. surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. surat suara Pem
(1) Jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing Pemilu
Dalam hal terdapat kekurangan jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPU MENETAPKAN jumlah surat suara yang dicetak setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan/atau setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi.
(1) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara. (2) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS sebanyak 4 (empat) buah. (3) Bilik pemungutan suara dapat menggunakan bilik pemungutan suara yang
(1) Segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen atau barang keperluan Pemilu. (2) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan kertas rapuh (brittle paper) stiker (pecah telur). (3) Segel berben
(1) Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dibuat dengan ketentuan memuat: a. judul Pemilu; b. logo KPU; c. jabatan; d. nama; e. nomor TPS; f. desa atau sebutan lain/kelurahan; g. kecamatan; h. daerah kabupaten/provinsi; dan i. nama
(1) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l disediakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertuliskan huruf braille atau bentuk lain. (3) Alat bantu tunanetra sebagaimana
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik IND
