Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 149/pmk Pasal 18

**(1) Evaluasi bagi PPAP sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 17 huruf a dilakukan untuk 1 (satu) Periode Evaluasi. **(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku** juga bagi PPAP yang sedang menjalani hukuman disiplin. **(3) Evaluasi bagi PPAP sebaga

KEMENKEU 149/pmk Pasal 19

Evaluasi bagi PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan kepada: - Pawang Anjing Pelacak Junior dan Pawang Anjing Pelacak Senior, berdasarkan: 1. akumulasi Masa Kerja; 1. akumulasi Waktu Pelacakan; 1. nilai evaluasi kinerja PPAP; 1. nilai Uji Tahunan PPAP; dan

KEMENKEU 149/pmk Pasal 20

**(1) Akumulasi Masa Kerja pada Evaluasi bagi PPAP** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperhitungkan dengan cara menjumlahkan Masa Kerja tahun berjalan dengan akumulasi Masa Kerja pada penetapan terakhir sebagai PPAP. **(2) Masa Kerja tahun berjalan sebagaimana dimaksu

KEMENKEU 149/pmk Pasal 21

Akumulasi Waktu Pelacakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 huruf a angka 2 diperhitungkan dengan cara menjumlahkan Waktu Pelacakan tahun berjalan dengan akumulasi Waktu Pelacakan pada penetapan terakhir sebagai PPAP. Paragraf 5 Akumulasi Waktu Pelatihan pad

KEMENKEU 149/pmk Pasal 22

Akumulasi Waktu Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 huruf b angka 2 diperhitungkan dengan cara menjumlahkan Waktu Pelatihan tahun berjalan dengan akumulasi W aktu Pelatihan pada penetapan terakhir sebagai PPAP. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page

KEMENKEU 149/pmk Pasal 23

**(1) Penghitungan nilai evaluasi kinerja PPAP sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan cara menghitung NEP. **(2) NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung** dengan cara menjumlahkan NPKP dan NKO tahun berjalan, yang masing-masing memiliki

KEMENKEU 149/pmk Pasal 24

**(1) Uji Tahunan PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 1 9 terdiri dari penilaian a tas: - aspek umum; dan - aspek khusus. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 19 --- - 19 - **(2) Aspek umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri** atas: - kemampuan

KEMENKEU 149/pmk Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Tahunan PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari

KEMENKEU 149/pmk Pasal 26

( 1) Penilaian bagi PPAP se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17 huruf b dilakukan dalam sidang penilaian. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 20 --- - 20- **(2) Sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diselenggarakan pada bulan J anuari setelah

KEMENKEU 149/pmk Pasal 27

**(1) Sidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26** ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai pada: - kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau - instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. **(2) Pejabat Penilai pada kantor pusat D

KEMENKEU 149/pmk Pasal 28

( 1) Sidang penilaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menghasilkan rekomendasi, yang terdiri atas: - kenaikan dalam jabatan dan peringkat; atau - tetap dalam jabatan dan peringkat. **(2) Rekomendasi kenaikan atau tetap dalam jabatan dan** peringkat sebagaimana dima

KEMENKEU 149/pmk Pasal 31

PPAP direkomendasikan tetap pada jabatan dan peringkat oleh Pejabat Penilai, dalam hal syarat kenaikan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak terpenuhi. Bagian Keempat Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat PPAP Berdasarkan Sidang Penilaian dan Pejabatyang

KEMENKEU 149/pmk Pasal 34

**(1) PPAP yang ditetapkan tetap pada jabatan dan peringkat** berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 31, harus dimutasi ke dalam jabatan Pelaksana selain PPAP dalam hal: - memiliki NEP bernilai kurang selama 1 ( satu) Periode Evaluasi terakhir;

KEMENKEU 149/pmk Pasal 36

**(1) Formasi Jabatan PPAP sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 9, dan Pasal 29 huruf d ditentukan dengan: - mengidentifikasi kebutuhan jenis jabatan PPAP; dan - menghitung kebutuhan jumlah PPAP pada masing-mas

KEMENKEU 149/pmk Pasal 3

(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: - memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan;

KEMENKEU 149/pmk Pasal 4

…Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pabean, atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dapat meminta badan usaha untuk menunjukkan bukti pemenuhan: - kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan - persyaratan seba

KEMENKEU 149/pmk Pasal 5

(1) Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), SKP memberikan respon kepada Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk: - melakukan pemeriksaan dokumen dan pe

KEMENKEU 149/pmk Pasal 6

Perusahaan KITE Pembebasan wajib mendayagunakan: - sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufd;dan - closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e ser

KEMENKEU 149/pmk Pasal 11

(1) Perusahaan KITE Pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan pada saat pemberi

KEMENKEU 149/pmk Pasal 5

( 1) Pemberian tunjangan hari raya bagi Pejabat Pengelola, Dewah Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - diberikan paling tinggi sebesar tunjangan