Pencarian
(1) Rencana Reklamasi dan Pascatambang disusun berdasarkan AMDAL atau UKL dan UPL, serta merupakan bagian dari studi kelayakan. (2) AMDAL atau UKL dan UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari satuan kerja perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup. (3) Jaminan Rek
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. izin kegiatan Pengolahan Sampah yang wajib mendapatkan analisis dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat. 2. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat. 3. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang Lingkungan Hidup. 4. Perangkat Daerah adalah
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk: a. menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan institusi lainnya dalam melaksanakan pembangunan Lingkungan Hidup di Daerah; b. memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memuat arahan mengenai: a. rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam; b. rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup; c. rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan d
Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk menegakkan hukum dalam upaya perlindungan hukum Lingkungan Hidup di Daerah secara konsisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e, dilakukan dengan: a. membangu
Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk mengembangkan kawasan Ekosistem Esensial dan kawasan situs warisan dunia berbasiskan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f,
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d dilakukan dalam rangka: a. menjaga konsistensi pelaksanaan dan penerapan RPPLH; b. mendorong peran aktif masyarakat untuk mendukung program dan kegiatan RPPLH dalam upaya pelestarian Lingkungan Hidup
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup.
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b dilakukan dalam rangka pemutakhiran data dan informasi yang berkaitan dengan pencapaian target indeks kualitas Lingkungan Hidup dan pelaksanaan RPPLH. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c dilakukan dalam bentuk: a. penyampaian laporan pelaksanaan RPPLH oleh Dinas kepada Gubernur; dan b. penyampaian laporan hasil capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup oleh Gubernur kepada pemerintah sesuai k
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Pelaksanaan pr
Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, meliputi pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas selama hidup dengan menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan me
Setiap orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. berperan aktif dalam penanggulangan bencana; dan c. memberikan informasi yang benar kepada publik t
(1) RPPLH Provinsi disusun berdasarkan: a. RPPLH Nasional; b. hasil inventarisasi lingkungan hidup; dan c. ekoregion. (2) RPPLH Provinsi disusun dengan memperhatikan: a. keragaman karakter dan fungsi ekologis; b. sebaran penduduk; c. sebaran potensi sumber daya alam; d. k
(1) RPPLH Provinsi menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan daerah jangka panjang dan jangka menengah. (2) Jangka waktu berlaku RPPLH Provinsi adalah 30 (tiga puluh) tahun sejak ditetapkan dan wajib ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. (3) Peninjauan kembali sebagaiman
Sasaran RPPLH Provinsi meliputi: a. terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan; b. terjaminnya dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan ekowisata serta energi bersih secara berkelanjutan; c. terjaminnya keberlang
(1) RPPLH Provinsi disusun dalam dokumen dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : PENDAHULUAN b. BAB II : KONDISI DAN INDIKASI DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG WILAYAH c. BAB III : PERMASALAHAN DAN TARGET LINGKUNGAN HIDUP d. BAB IV : ARAHAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PEN
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d dilakukan dalam rangka:
a. menjaga konsistensi pelaksanaan dan penerapan RPPLH Kabupaten/Kota; dan
b. mendorong peran aktif masyarakat untuk mendukung program dan kegiatan RPPLH dalam upaya pelestarian lingkungan
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Pemerintah Daerah mendelegasikan kewenangann
