Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 01/2020 Pasal 5

(1) Keterangan status valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan dalam hal: a. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan b. Wajib Pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) ta

PERBAN 11/2023 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negar

PERBAN 18-20-pbi-2016/2016 Pasal 21

(1) Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; c. tidak memiliki kredit bermasalah sesuai dengan data dalam

PERBAN 23a/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara

PERBAN 36/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara

PERBAN 55-pojk-04-2020/2020 Pasal 36

Kontrak standar pinjam-meminjam Efek wajib memuat rincian meliputi: a. jumlah dan jenis Efek; b. waktu berlakunya pinjam-meminjam; c. jaminan; d. hak sehubungan dengan pemilikan Efek termasuk hak suara, hak memesan Efek terlebih dahulu, bonus, dividen, dan bunga; e. kewajiban perpajakan

PERBAN 65-pojk-04-2017/2017 Pasal 23

Manajer Investasi pengelola KIK-EBA wajib: a. melakukan tugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio KIK-EBA sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif; b. melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin untuk mengembangkan likuiditas Efek Beragun Aset dan membantu pemegang Efek Ber

PERBAN 8/2021 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh ne

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 203

(1) Direktorat Ekonomi dan Keuangan, selanjutnya disebut Direktorat C, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuang

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 390

Direktorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakanpenyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan,penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 391

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Direktorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilanpenuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara ti

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 438

(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus adalah Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung MudaTindak Pidana Khusus. (2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khususmempunyai tugas melakukan kajian te

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 439

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 ayat (2),Koordinator menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kajian teknis terhadap pelaksanaan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pi

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 830

(1) Seksi Ekonomi dan Keuangan, yang selanjutnya disebut SeksiC,mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembag

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 880

Seksi Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan,penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pida

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 881

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Seksi Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan rencana dan program kerja tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilanpenuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 884

Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersy

PERBKN 3/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh n

PERDA 11/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Purworejo. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Purworejo. 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pe

PERDA 11/2010 Pasal 22

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atas suatu: a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN; e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa IND