Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN MA/3 Pasal 2

(1) Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menggunakan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2008. (2) Sidang pemeriksaan perkara pidana pemilu P

PERATURAN MA/3 Pasal 6

Hal-hal yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2013 berlaku pula untuk Peraturan Mahkamah Agung Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN MA/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memi

PERATURAN MA/5 Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memi

PERATURAN POLRI/10 Pasal 2

Tujuan dari Peraturan Kapolri ini: a. untuk dijadikan pedoman bagi Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Pemilu; b. Penyidik memiliki persamaan persepsi dan kesatuan tindak dalam menangani Tindak Pidana Pemilu; dan c. terwujudnya Penyidikan Tindak Pidana

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai tata cara pemberian STTP Kampanye Pemilu dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

PERATURAN POLRI/8 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancas

PERATURAN POLRI/8 Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Kapolri ini meliputi: a. persyaratan penyidik pelanggaran pidana Pemilu; b. pelanggaran pidana Pemilu; dan c. mekanisme pelaksanaan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu.

PERBAN 01/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERBAN 15/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UN

PERBAN 16/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik IND

PERBAN 17/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik I

PERBAN 17/2014 Pasal 2

Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. penyusunan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. Audit Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.

PERBAN 18/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik IN

PERBAN 18/2014 Pasal 32

(1) Sekretariat Jenderal KPU melakukan pengadaan: a. Surat Suara Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. segel; c. tinta; d. alat bantu tunanetra; e. Daftar Pasangan Calon Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan f. Formulir C, C1 dan C1 Plano berhologram. (2) Sekretariat KPU Prov

PERBAN 18/2014 Pasal 40

Pengamanan pengadaan segel dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. perusahaan yang melaksanakan pengadaan segel harus menjaga kualitas, keamanan, dan ketepatan jumlah maupun waktu penyerahan barang sampai di KPU/KIP Kabupaten/Kota dan kelompok kerja Pemilu luar negeri; b. KPU

PERBAN 18/2023 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERBAN 18/2023 Pasal 100

KAP wajib menyelesaikan audit paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu.

PERBAN 18/2023 Pasal 117

KAP yang ditetapkan dilarang melibatkan: a. Tim Kampanye atau petugas Kampanye Peserta Pemilu; b. pihak yang terlibat dalam penggalangan dana atau pengeluaran uang atau penyimpanan kekayaan Peserta Pemilu; c. orang yang mempunyai hubungan khusus atau afiliasi dengan Peserta

PERBAN 21/2014 Pasal 73

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provins