Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN DKPP/5 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN DKPP/5 Pasal 2

Tim Pemeriksa Daerah dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah.

PERATURAN KPU/10 Pasal 10

(1) Untuk kelancaran pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih di Luar Negeri, KPU dan/atau Pokja Pemilu Luar Negeri mengadakan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada PPLN. (2) Bimbingan teknis dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sebelum

PERATURAN KPU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/10 Pasal 2

Pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsional; i. profesionalitas; j. akuntabilit

PERATURAN KPU/10 Pasal 35

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas dalam pelaksanaan sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN KPU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/10 Pasal 10

(1) Formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibubuhi cap Partai Politik Peserta Pemilu dan ditandatangani oleh: a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pem

PERATURAN KPU/10 Pasal 18

Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan: a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan b

PERATURAN KPU/10 Pasal 21

Bakal Calon yang menyerahkan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas luar negeri melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyertakan surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan peme

PERATURAN KPU/10 Pasal 39

(1) Dalam hal status pengajuan Bakal Calon dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Partai Politik Peserta Pemilu memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama masa pengajuan Bakal Calon sebagai

PERATURAN KPU/10 Pasal 50

(1) Dalam hal terdapat pengajuan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perbaikan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN- PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan peng

PERATURAN KPU/11 Pasal 3

Tujuan sosialisasi yaitu : a. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam membangun kehidupan demokrasi di INDONESIA; b. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang program, tahapan, jadwal, dan hasil

PERATURAN KPU/11 Pasal 4

Target capaian sosialisasi yaitu : a. Tersebar luasnya informasi mengenai tahapan dan program penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada masyarakat secara integral/terpadu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan; b. Tersebar luasnya tema dan materi informas

PERATURAN KPU/11 Pasal 11

Strategi sosialisasi, meliputi : a. Pembentukan Pokja Pelaksanaan Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Membangun Pusat Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam bentuk Public Information Center, Call Center, Website, serta Media

PERATURAN KPU/11 Pasal 22

(1) PPS mengumumkan DPS pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu selama 14 (empat belas) Hari. (2) DPS yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Kelua

PERATURAN KPU/11 Pasal 28

(1) PPS mengumumkan DPSHP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu selama 7 (tujuh) hari. (2) DPSHP yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara ut

PERATURAN KPU/11 Pasal 137

(1) Penetapan nomor urut Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu yang: a. sam

PERATURAN KPU/11 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/12 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk memilih Anggo