Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 148/pmk Pasal 10

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas ya

KEMENKEU 148/pmk Pasal 11

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui Penyesuaianj Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dapat dipertimbangkan dengan persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; -

KEMENKEU 148/pmk Pasal 12

…Negara dapat melaksanakan Penyesuaian j Inpassing Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara selama periode Penyesuaian j Inpassing setelah mendapatkan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal

KEMENKEU 148/pmk Pasal 4

**(1) Dalam mempertimbangkan prinsip pemberian Jaminan** Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri berwenang untuk: - menetapkan Batas Maksimal Penjaminan secara berkala yang berlaku sebagai patokan dalam pemberian Jaminan Pemerintah atas Pinjaman dan

KEMENKEU 148/pmk Pasal 7

**(1) Dalam rangka menJaga kesinambungan fiskal dan** pengelolaan risiko fiskal, Menteri dapat menugaskan BUPI untuk memberikan Jaminan Pinjaman. **(2) Dalam hal Jaminan Pinjaman diberikan oleh BUPI, Batas** Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah

KEMENKEU 148/pmk Pasal 12

**(1) Pemberian Jaminan Obligasi mencakup keseluruhan** atau sebagian dari Kewajiban Finansial PT KAI terhadap Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantauan. **(2) Kewajiban Finansial sebagaimana di

KEMENKEU 148/pmk Pasal 17

**(1) Setiap pelaksanaan atas pembayaran Jaminan Pinjaman** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) menimbulkan akibat berupa timbulnya utang dari Terjamin kepada Penjamin. f www.jdih.kemenkeu.g

KEMENKEU 148/pmk Pasal 18

**(1) Realisasi atas komitmen Terjamin sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal penyelesaian akibat dari pelaksanaan Jaminan** Pinjaman atau Jaminan Obligasi disepakati untuk dilakuka

KEMENKEU 148/pmk Pasal 25

**(1) Dalam rangka memastikan pelaksanaan rencana mitigasi** risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi. **(2) Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat** Jenderal Pengelol

KEMENKEU 149/pmk Pasal 2

**(1) Peraturan Menteri ini mengatur mekanisme penetapan** jabatan dan peringkat bagi PPAP. **(2) Jenis jabatan PPAP terdiri atas:** - Pawang Anjing Pelacak Junior; - Pawang Anjing Pelacak Senior; - Asisten Instruktur Anjing Pelacak; dan - Instruktur Anjing Pelacak.

KEMENKEU 149/pmk Pasal 4

Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berlaku bagi: - PNS dari luar Kementerian Keuangan yang beralih status menjadi PNS Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai PPAP; - Pelaksana Khusus yang berstatus PNS dan

KEMENKEU 149/pmk Pasal 5

**(1) Pelaksana yang ditetapkan pertama kali dalam jabatan** dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 harus memenuhi syarat sebagai berikut: - lulus rekrutmen PPAP; - lulus diklat pembentukan pawang anjing pelacak yang diselenggarakan oleh Badan Pend

KEMENKEU 149/pmk Pasal 8

Penetapan kembali jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berlaku bagi: - PPAP yang dimutasi antar Unit Kerja sebagai PPAP; - PPAP yang tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan karena: 1. cuti di luar tanggungan negara; 1. ditugaskan di luar

KEMENKEU 149/pmk Pasal 9

**(1) Penetapan kembali jabatan dan peringkat PPAP** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a hanya dapat dilakukan dalam hal Formasi Jabatan PPAP tersedia. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10- **(2) Penetapan kembali jabatan dan peri

KEMENKEU 149/pmk Pasal 10

PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan jabatan dan peringkat sama dengan jabatan dan peringkat terakhir sebagai PPAP. Bagian Keempat NEP, Masa Kerja, Waktu Pelacakan dan Waktu Pelatihan pada Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat bagi PPAP

KEMENKEU 149/pmk Pasal 11

**(1) NEP pada jabatan terakhir sebagai PPAP sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat diperhitungkan pada penetapan kembali sebagai PPAP. **(2) NEP pada jabatan terakhir sebagai PPAP sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c tidak dapat di

KEMENKEU 149/pmk Pasal 13

**(1) Akumulasi Masa Kerja pada penetapan kembali jabatan** dan peringkat bagi PPAP sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 huruf a, diperhitungkan sama dengan akumulasi Masa Kerja yang ditetapkan dalam keputusan penetapan jabatan dan peringkat terakhir yang dimiliki sebagai PPAP

KEMENKEU 149/pmk Pasal 14

**(1) Akumulasi Waktu Pelacakan pada penetapan kembali** jabatan dan peringkat bagi Pawang Anjing Pelacak Junior dan Pawang Anjing Pelacak Senior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diperhitungkan sama dengan akumulasi Waktu Pelacakan pada keputusan penetapan jabatan dan

KEMENKEU 149/pmk Pasal 15

**(1) Akumulasi Waktu Pelatihan pada penetapan kembali** jabatan dan peringkat bagi Asisten Instruktur Pawang Anjing Pelacak dan Instruktur Pawang Anjing Pelacak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diperhitungkan sama dengan akumulasi Waktu Pelatihan pada keputusan

KEMENKEU 149/pmk Pasal 17

Penetapan jabatan dan peringkat berdasarkan sidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui tahapan berikut: - Evaluasi bagi PPAP; - penilaian bagi PPAP; dan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - - penetapan jabatan d