Pencarian
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas ya
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui Penyesuaianj Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dapat dipertimbangkan dengan persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; -
…Negara dapat melaksanakan Penyesuaian j Inpassing Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara selama periode Penyesuaian j Inpassing setelah mendapatkan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
**(1) Dalam mempertimbangkan prinsip pemberian Jaminan** Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri berwenang untuk: - menetapkan Batas Maksimal Penjaminan secara berkala yang berlaku sebagai patokan dalam pemberian Jaminan Pemerintah atas Pinjaman dan
**(1) Dalam rangka menJaga kesinambungan fiskal dan** pengelolaan risiko fiskal, Menteri dapat menugaskan BUPI untuk memberikan Jaminan Pinjaman. **(2) Dalam hal Jaminan Pinjaman diberikan oleh BUPI, Batas** Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
**(1) Pemberian Jaminan Obligasi mencakup keseluruhan** atau sebagian dari Kewajiban Finansial PT KAI terhadap Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantauan. **(2) Kewajiban Finansial sebagaimana di
**(1) Setiap pelaksanaan atas pembayaran Jaminan Pinjaman** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) menimbulkan akibat berupa timbulnya utang dari Terjamin kepada Penjamin. f www.jdih.kemenkeu.g
**(1) Realisasi atas komitmen Terjamin sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal penyelesaian akibat dari pelaksanaan Jaminan** Pinjaman atau Jaminan Obligasi disepakati untuk dilakuka
**(1) Dalam rangka memastikan pelaksanaan rencana mitigasi** risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi. **(2) Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat** Jenderal Pengelol
**(1) Peraturan Menteri ini mengatur mekanisme penetapan** jabatan dan peringkat bagi PPAP. **(2) Jenis jabatan PPAP terdiri atas:** - Pawang Anjing Pelacak Junior; - Pawang Anjing Pelacak Senior; - Asisten Instruktur Anjing Pelacak; dan - Instruktur Anjing Pelacak.
Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berlaku bagi: - PNS dari luar Kementerian Keuangan yang beralih status menjadi PNS Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai PPAP; - Pelaksana Khusus yang berstatus PNS dan
**(1) Pelaksana yang ditetapkan pertama kali dalam jabatan** dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 harus memenuhi syarat sebagai berikut: - lulus rekrutmen PPAP; - lulus diklat pembentukan pawang anjing pelacak yang diselenggarakan oleh Badan Pend
Penetapan kembali jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berlaku bagi: - PPAP yang dimutasi antar Unit Kerja sebagai PPAP; - PPAP yang tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan karena: 1. cuti di luar tanggungan negara; 1. ditugaskan di luar
**(1) Penetapan kembali jabatan dan peringkat PPAP** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a hanya dapat dilakukan dalam hal Formasi Jabatan PPAP tersedia. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10- **(2) Penetapan kembali jabatan dan peri
PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan jabatan dan peringkat sama dengan jabatan dan peringkat terakhir sebagai PPAP. Bagian Keempat NEP, Masa Kerja, Waktu Pelacakan dan Waktu Pelatihan pada Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat bagi PPAP
**(1) NEP pada jabatan terakhir sebagai PPAP sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat diperhitungkan pada penetapan kembali sebagai PPAP. **(2) NEP pada jabatan terakhir sebagai PPAP sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c tidak dapat di
**(1) Akumulasi Masa Kerja pada penetapan kembali jabatan** dan peringkat bagi PPAP sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 huruf a, diperhitungkan sama dengan akumulasi Masa Kerja yang ditetapkan dalam keputusan penetapan jabatan dan peringkat terakhir yang dimiliki sebagai PPAP
**(1) Akumulasi Waktu Pelacakan pada penetapan kembali** jabatan dan peringkat bagi Pawang Anjing Pelacak Junior dan Pawang Anjing Pelacak Senior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diperhitungkan sama dengan akumulasi Waktu Pelacakan pada keputusan penetapan jabatan dan
**(1) Akumulasi Waktu Pelatihan pada penetapan kembali** jabatan dan peringkat bagi Asisten Instruktur Pawang Anjing Pelacak dan Instruktur Pawang Anjing Pelacak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diperhitungkan sama dengan akumulasi Waktu Pelatihan pada keputusan
Penetapan jabatan dan peringkat berdasarkan sidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui tahapan berikut: - Evaluasi bagi PPAP; - penilaian bagi PPAP; dan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - - penetapan jabatan d
