Pencarian
(1) Program pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan program TJSLP yang bertujuan untuk memulihkan atau meningkatkan keberdayaan masyarakat dan alam agar mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup, permukiman, harkat dan martab
Pemegang IUP wajib melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana reklamasi tahap operasi produksi setiap tahun disampaikan kepada Dinas dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kebijakan penataan ruang Provinsi Kalimantan Utara meliputi: a. pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan hidup; b. peningkatan fungsi kawasan perbatasan untuk pertahanan dan keamanan negara; c. pengua
Kebijakan penataan ruang Provinsi Kalimantan Utara meliputi: a. pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan hidup; b. peningkatan fungsi kawasan perbatasan untuk pertahanan dan keamanan negara; c. pengua
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan. (2) Arahan pengembangan kawasan permukiman meliputi: a. hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan. (2) Arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hubungan antar kawasa
(1) RPPLH menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk: a. penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah yang materi muatannya berkenaan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan b. penyu
(1) Gubernur melakukan koordinasi pelaksanaan RPPLH dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPPLH pada Perangkat Daerah terkait. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
(1) Review terhadap RPPLH wajib dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Review dilakukan dalam rangka pembaruan data dan informasi dokumen RPPLH. (3) Review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan <
Dalam rangka penanggulangan bencana, setiap orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan dan memberikan dukungan penanggulangan benc
(1) Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan sarana dan prasarana arsip harus mempertimbangkan aspek: a. lingkungan hidup. b. gangguan keamanan. (2) Penyelenggara kearsipan wajib menjaga dan melindungi tempat/lokasi penyimpanan arsip di lingkungannnya.
(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH Provinsi (2) Jika RPPLH Provinsi belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan: a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di ekoregion tingkat Provinsi; dan/atau b. karakterist
(1) Pengawasan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) huruf a, berupa : a. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program/kegiatan PPLH yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; b. pemantauan terhadap dampak lingkungan hidup akibat pelaksanaan usaha dan/atau kegiata
(1) Penyampaian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) huruf c kepada Pemerintah Daerah melalui sarana komunikasi yang baik dan terbuka. (2) Penyampaian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi tentang dugaan terjadin
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tahun 1986 Nomor 2 Seri C Nomor
(1) Rencana Reklamasi dan Pascatambang disusun berdasarkan AMDAL atau UKL dan UPL, serta merupakan bagian dari studi kelayakan. (2) AMDAL atau UKL dan UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari satuan kerja perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup. (3) Jaminan Rek
(1) Inventarisasi dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi Air Tanah. (2) Data dan informasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuantitas dan kualitas Air Tanah; b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Air Tanah dan Air
(1) Masyarakat dapat berperanserta dalam penyelenggaraan Pengelolaan Air Tanah. (2) Peran serta masyarakat dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. menjaga, memelihara kualitas lingkungan hidup di daerah resapan dan lepasan Air Tanah; b. mengawasi Penggunaan Air Tanah; c.
(1) Rencana Reklamasi dan Pascatambang disusun berdasarkan AMDAL atau UKL dan UPL, serta merupakan bagian dari studi kelayakan. (2) AMDAL atau UKL dan UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari satuan kerja perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup. (3) Jaminan Rek
