Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 8

(1) Bawaslu dapat membentuk majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) di Bawaslu Provinsi dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu TSM oleh calon anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 40

Majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan pendahuluan atas kelengkapan dan keabsahan dokumen Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 42

(1) Dalam hal pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan terhadap laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM, majelis pemeriksa provinsi menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Bawaslu untuk diputuskan dalam rapat pleno. (2) Hasil keputusan rapat pleno

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 46

(1) Sidang pemeriksaan pertama dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari setelah jadwal sidang disampaikan kepada Pelapor dan terlapor. (2) Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan melalui tahapan: a. pembacaan materi

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 64

(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen bukti atas terbitnya putusan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permintaan koreksi diterima oleh B

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 9

Dalam melakukan pengawasan terhadap pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, Pengawas Pemilu memastikan hal-hal sebagai berikut: a. pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan disesuaikan dengan jadwal tahapan; b. desain, kualitas, teknik pelipatan surat suara ya

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 17

(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk memberikan penghargaan kepada Penuntut Umum yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan tindak pidana Pemilu. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perun

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 32

(1) Administrasi Gakkumdu meliputi dokumen-dokumen yang ada pada proses penerimaan temuan atau laporan, penanganan pelanggaran Pemilu, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Pihak yang berwena

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 34

Gakkumdu melakukan Sosialisasi kepada masyarakat mengenai: a. tindak pidana Pemilu; dan b. pola penanganan tindak pidana Pemilu oleh Gakkumdu.

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BKN/24 Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Penata Kelola Pemilu kecuali bagi jenjang jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, sampai dengan Penata Kelola

PERATURAN DKPP/01 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN DKPP/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN DKPP/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN DKPP/2 Pasal 23

Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilaksanakan berdasarkan Peraturan DKPP mengenai pedoman beracara penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

PERATURAN DKPP/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN DKPP/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per