Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/8 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta anggota Dewan Perwakilan Rak

PERATURAN KPU/8 Pasal 53

(1) Sebelum menjalankan tugas, Pantarlih mengucapkan sumpah/janji. (2) Sumpah/janji Pantarlih untuk Pemilu sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dengan sebai

PERATURAN KPU/8 Pasal 60

(1) Sekretariat PPK bertugas: a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan dilaksanakan oleh PPK; b. memberikan du

PERATURAN KPU/8 Pasal 62

(1) Staf sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum. (2) Staf sekretariat PPK urusan tata usaha,

PERATURAN KPU/8 Pasal 71

(1) Sekretariat PPS bertugas: a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS; b. me

PERATURAN KPU/8 Pasal 73

(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum. (2) Staf sekretariat PPS urusan tata usaha,

PERATURAN KPU/8 Pasal 78

(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPK tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPS tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggara

PERATURAN KPU/9 Pasal 27

Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon Kepa

PERATURAN KPU/9 Pasal 68

(1) Selain dilampiri surat pernyataan dan surat keterangan sebagai syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud Pasal 67, surat pencalonan dilampiri pula dengan keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah atau sebutan lainnya

PERATURAN KPU/9 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDO

PERATURAN KPU/9 Pasal 7

(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menggunakan kotak suara yang digunakan pada Pemilu atau Pemilihan yang terakhir dilaksanakan yang masih dalam kondisi baik. (2) Apabila kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, KPU Prov

PERATURAN KPU/9 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih ang

PERATURAN KPU/9 Pasal 169

(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (2) terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul; dan b. Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR, yang memu

PERATURAN KPU/9 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/9 Pasal 4

Partisipasi masyarakat dilakukan dengan prinsip: a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu dan Peserta Pemilihan; b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. bertujuan meningkat

PERATURAN KPU/9 Pasal 19

(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan. (2) Pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat mengenai Pemilu atau Pemilihan sebagai

PERATURAN KPU/9 Pasal 32

Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a bertujuan untuk: a. menyampaikan Informasi Pemilu atau Pemilihan; b. memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan; dan c. men

PERATURAN MA/1 Pasal 3

(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara. (2) Hakim harus berupaya agar batasan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terlewati, apab

PERATURAN MA/1 Pasal 4

(1) Majelis khusus yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu yaitu hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung. (2) Ketu

PERATURAN MA/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan : (1) Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012. (2) Tindak Pidana Pemilu m