Pencarian
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Layanan Pengalokasian dan Administrasi Lahan; - Tarif Layanan Pelabuhan Laut; - Tarif Layanan Rumah Sakit; - Tarif Layanan Pengelolaan Air dan Limbah; - Tarif Layanan Pengelolaan Data dan Siste
Tarif Layanan Pengalokasian clan Administrasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - Tarif Layanan Alokasi Lahan; - Tarif Layanan Perpanjangan Alokasi Lahan; - Tarif Layanan Pengukuran Alokasi Lahan; - Tarif Layanan Revisi Gambar Penetapa
Tarif Layanan Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf b terdiri atas: - Tarif Layanan Kepelabuhanan; clan - Tarif Layanan Terkait Kepelabuhanan Lainnya.
Tarif Layanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf a terdiri atas: - Tarif Layanan Kapal; - Tarif Layanan Barang; - Tarif Layanan Penumpang; clan - Tarif Layanan Alat.
Tarif Layanan Terkait Kepelabuhanan Lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: - Tarif Layanan Sewa Rak/Area Pelabuhan untuk Jalur Pi pa; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - - Tarif Layanan Penggunaan Chassis; - Tarif Layanan
( 1 ) Tarif Layanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. **(2) · Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )** merupakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak penja
Tarif Layanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf c terdiri atas: - Tarif Layanan Berdasarkan Kelas; - Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas; - Tarif Farmasi; dan - Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit.
( 1 ) Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP. **(2) Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ,** dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagai
Tarif Layanan Pengelolaan Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 huruf b terdiri atas: - Tarif Layanan Limbah Domestik; dan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - - Tarif Layanan Sarana dan Prasarana Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI)
Tarif Layanan Terkait Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 huruf b terdiri atas: - Tarif Layanan Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan (Check-in Counter); - Tarif Layanan Kargo dan Pos Pesawat Udara; - Tarif Layanan Pass Masuk Daerah Keam
Tarif Layanan Perencanaan Bangunan, Pemanfaatan Aset, Sarana, dan Prasarana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g terdiri atas: - Tarif Layanan Perencanaan Bangunan; - Tarif Layanan Pemanfaatan Aset; dan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - -
Tarif Layanan Perencanaan Bangunan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas: - Tarif Layanan Izin Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (Fatwa Planologi); dan - Tarif Layanan Izin Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi.
Tarif Layanan Pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas: - Tarif Layanan Sewa Bangunan dan Fasilitas Lainnya; - Tarif Layanan Sewa Rumah Susun dan Fasilitas Lainnya; - Tarif Layanan Sewa Lahan Agribisnis dan Fasilitas Lainnya; dan
Tarif Layanan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri atas: - Tarif Layanan Sewa Lahan untuk Penempatan Reklame dan Utilitas; - Tarif Layanan Pertamanan; - Tarif Layanan Laboratorium Konstruksi dan Mekanika Tanah; dan - Tarif Layanan P
Tarif Layanan Lalu Lintas Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h terdiri atas: - Tarif Layanan Perijinan Pemasukan/ Pengeluaran Barang; - Tarif Layanan Labelisasi Barang Bebas Cukai; dan - Tarif Layanan Laboratorium Industri. www.jdih.kemenkeu.go.id --- -
Tarif layanan Badan Layanan Umum BP Batam berupa: - Tarif Layanan Alokasi Lahan dan Tarif Layanan Perpanjangan Alokasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3 h uruf a dan h uruf b; - Tarif Layanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hur
( 1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan Badan Layanan Umum BP Batam berupa: - Tarif Layanan Pengukuran Alokasi Lahan, Tarif Layanan Revisi Gambar Penetapan Lokasi, Tarif Layanan Rekomendasi Hak Atas Tanah, Tarif Layanan Penggantian Dokumen,
**(1) Terhadap Tarif Layanan Pelabuhan Laut, Tarif Layanan** Pengelolaan Air dan Limbah, dan Tarif Layanan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf d, dan huruf f yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: - jumlah satuan kerja; - jumlah pemangku kepentingan; - jumlah transaksi keuangan; dan
…Negara diangkat oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kewenangan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disubdelegasikan kepada 1 (satu) tingkat pejabat dibawahnya yang ditunjuk sebagai PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
