Pencarian
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf d meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis kota pertumbuhan ekonomi;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis kota fungsi dan daya dukung lingkungan
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b meliputi upaya pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan yang diberikan kepada penyandang disabilitas dengan menciptakan lingkungan hidup yang sehat dengan menyertakan pe
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Pengelolaan Sampah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pembentukan Or
(1) Kebijakan pengembangan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. pengaturan pengembangan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan b. pengembangan ruang kota yang kompak dan efisien. (2)
(1) Kebijakan pengembangan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. pengembangan kawasan ekonomi; strategis dari sudut kepentingan b. pengembangan kawasan lingkungan hidup; strategis dari sudut kepentingan c. pengembangan kawasan
Masyarakat berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial Masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. berperan aktif dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; c. memberikan informasi yang benar kepa
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek: a. sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; dan d. lingkup luas wilayah.
(1) Persyaratan analisis Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e, ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan Bencana. (2) Persyaratan analisis Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai da
(1) Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (2) Ketentuan Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup. (2) Pembiayaan perizinan diatur lebih lanjut dengan
(1) Dinas Bina Marga merupakan uns\lr pelaksana olonoll1i daerah di bidang bina marga. (2) Dinas Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan berLanggung jawab kcpacb Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (3) Dinas Bina Marga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoo
(1) Dinas Tata Air merupakan unsur pelak~,ana otonomi claerah di bidang tata air. (2) Dinas Tata Air dipimpin oleh seorang Kepala Dinas vang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepacl;l Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (3) Dinas Tata Air dalam melaksanabm t'ugas dan fungsinya dikoordinasi
(1) Dinas Penataan Kota merupakan Ullsur pelaksana olonumi daerah di bidang tata ruang dan bangunan. (2) Dinas Penataan Kota dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (3) Dinas Penataan Kota dalam melaksanakan tuga
(1) Kantor Pengelola Taman Margasatwa Ragunan merupakan unsur pendukung tugas Pemerintah Daerah c1alam pengelolaan Taman Margasatwa Ragunan. (2) Kantor Pengelola Taman Margasatwa Ragunan dipimpin olch seorang Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekr
Tujuan penataan ruang Kecamatan Pademangan untuk:
a. terwujudnya pengembangan pusat perdagangan skala nasional yang terintegrasi dengan angkutan umum massal pada Kawasan Mangga Dua;
b. terwujudnya pengendalian pembangunan perumahan baru untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan
(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi ketentuan laik jalan untuk menjamin keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan perlindungan lingkungan hidup. (2) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib melakuka
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Provinsi adalah Provinsi Jambi. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarak
Penyelenggaraan perhubungan berasaskan: a. asas transparansi; b. asas akuntabel; c. asas berwawasan lingkungan hidup; d. asas berkelanjutan; e. asas partisipatif; f. asas manfaat; g. asas efisien dan efektif; h. asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan; i. asas keterpa
(1) Untuk memperoleh persetujuan Gubernur, pengembang atau pembangun harus menyampaikan hasil analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas kegiatan yang ditimbulkan kepada Gubernur. (2) Penyampaian hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), menjadi tanggung jawab Gubernur yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya, Lingkungan
