Langsung ke konten

Pencarian

PERPPU 1/2020 Pasal 4

**(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 1 ayat (4) meliputi: - penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap; - perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE

PERPPU 1/2020 Pasal 6

**(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan** Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa: - pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabea

PERPRES 40/2018 Pasal 2

**(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan bertujuan** untuk: - mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien; - membangun --- --- Page 3 --- PRESIDEN -3- - membangun sinergi y

PERPRES 40/2018 Pasal 3

**(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang** organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a dilaksanakan untuk mewujudkan Direlrtorat Jendera.l Pajak yang paling sesuai dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lo

PERPRES 40/2018 Pasal 4

**(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang** sumber daya manusia sebagaimana dimalsud dalam ### Pasal 2 ayat (2\ huruf b dilaksanakan untuk membangun sumber daya manusia yang tangguh, akr:ntabel, dan berintegritas dalam rangka menjalankan proses bisnis Direktorat Jende

PERPRES 40/2018 Pasal 6

**(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang** proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(2) huruf d dilaksanakan untuk mengembangkan proses** bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel. **(2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

**(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang** telceologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf e dilaksanakan untuk mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan handal untuk mengolah data perpajakan yang akurat

PERPRES 79/2024 Pasal 54

Setiap kewajiban perpajakan yang timbul karena pelaksanaan kegiatan penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan pendanaan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Pasal. . .

PERPU 1/2020 Pasal 4

**(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 1 ayat (4) meliputi: - penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap; - perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE

PERPU 1/2020 Pasal 6

**(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan** Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa: - pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabea

PER 5/2025 Pasal 11

(1) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang melakukan: a. kerja sama penyediaan Aplikasi Perpajakan dan/atau Aplikasi Penunjang dengan pihak lain; b. pengakhiran kerja sama penyediaan Apl

PER 7/2025 Pasal 8

**(1) Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 7 ayat (1) digunakan orang pribadi atau Badan sebagai identitas untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu. **(2) Administrasi perpajakan tertentu sebagaimana dimaksud*

PER 7/2025 Pasal 9

Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (1) digunakan oleh orang pribadi atau Badan yang memiliki kriteria sebagai berikut: - subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk ole

PMK 116/2024 Pasal 24

**(1) Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan merupakan** jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. **(2) Kepala Bagian pada Setkomwasjak merupakan jabatan** administrator atau jabatan struktural eselon III.a. **(3) Kepala Subbagian pada Setkomwasj

PMK 80/2024 Pasal 6

**(1) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a dapat diberikan atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang kepada: - Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Pen

PP 12/2020 Pasal 5

**(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan** cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: - Pajak Penghasilan; pertambahan b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; - Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka

PP 12/2020 Pasal 8

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PP 12/2020 Pasal 9

**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib** Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tetap dilakukan pemotongan dan pemungut-an pajak sesuai dengan k

PP 12/2020 Pasal 13

Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam peraturan Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Ketiga Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertam

PP 12/2020 Pasal 15

**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak** oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan. **(2) Pelaku** SK No 01885