Langsung ke konten

Pencarian

UU 23/2003 Pasal 98

Pemantau Pemilu dari lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi untuk memantau Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pendaftaran ulang untuk memantau

Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya.

UU 42/2008 Pasal 3

**(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap** 5 (lima) tahun sekali. **(2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh** wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. **(3) Pemungut

UU 42/2008 Pasal 4

**(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.** **(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil** Presiden dilaksanakan oleh Bawaslu. Bagian Kesatu Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

UU 7/2017 Pasal 89

**(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh** Bawaslu. **(2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:** - Bawaslu; - Bawaslu Provinsi; - Bawaslu Kabupaten/Kota; www.peraturan.go.id --- --- Page 58 --- 2017, No.182

UU 7/2017 Pasal 90

**(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan** Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu seles

UU 7/2017 Pasal 92

**(1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu** Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. **(2) Jumlah anggota:** - Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang; - Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang

UU 7/2017 Pasal 93

Bawaslu bertugas: - menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; - melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 1. sengketa proses Pemilu

**(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan** pencegahan sengketa p

UU 8/2012 Pasal 4

**(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.** **(2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:** - perencanaan . . . --- --- Page 6 --- - 6 - - perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu

**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan** DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. **(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan** sistem distrik berwakil banyak. ### Pasal 6 . . . --- --- Page 7 -

UU 8/2012 Pasal 6

**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,** dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU. **(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh** Bawaslu. Bagian Kesatu Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

UU 8/2012 Pasal 7

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.

UU 8/2012 Pasal 11

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

UU 8/2012 Pasal 77

Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

UU 8/2012 Pasal 82

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dapat dilakukan melalui: - pertemuan terbatas; - pertemuan tatap muka; - penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; - pemasangan alat peraga di tempat umum; - iklan media massa cetak dan media massa elekt

UU 22/2007 Pasal 83

Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu

UU 22/2007 Pasal 85

Pengawas Pemilu Luar Negeri berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. menyampaikan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan tergang

PER3 7/2017 Pasal 167

…masa Kampanye Pemilu; h. Masa Tenang; i. pemungutan dan penghitungan suara; I j. penetapan hasil Pemilu; dan k. pengucapan sumpah/ianji presiden dan wakil presidea serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (5)Pemungutan... (s) (6) (71 (8) REpu J5[

PER3 7/2017 Pasal 181

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.