Pencarian
(1) Pemerintah Daerah memiliki hak mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. (2) Hak mengajukan
(1) Pertimbangan untuk menggunakan hak gugat Pemerintah Daerah didasarkan pada hasil verifikasi lapangan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. (2) Hak gugat Pemerintah Daerah hanya digunakan apabila hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjukkan
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Gugatan perwakilan kelompok dapat diajukan apabila terd
(1) Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Hak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Sasaran RPPLH meliputi: a. terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan Pembangunan Berkelanjutan; b. terjaminnya dukungan Lingkungan Hidup bagi produksi pangan dan pengembangan Ekowisata serta Energi Bersih secara berkelanjutan; c. terjaminnya keanekaragaman hayati dan
Dalam rangka mencapai sasaran RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan strategi pelaksanaan RPPLH yang meliputi: a. pengembangan kelembagaan konsultatif dan koordinatif untuk peningkatan kapasitas multi pihak dalam pengelolaan Ekosistem; b. peningkatan pertumbuhan akumulasi pengetahuan pe
(1) Isu strategis RPPLH terdiri dari: a. fluktuasi debit sungai yang signifikan dan pencemaran air; b. penurunan tutupan hutan; c. alih fungsi lahan; d. kebencanaan; e. pengelolaan sampah yang belum optimal; dan f. degradasi keanekaragaman hayati. (2) Dalam rangka mengatasi isu strategis sebagaimana
(1) RPPLH disusun dalam dokumen dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : PENDAHULUAN b. BAB II : KONDISI DAN INDIKASI DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG c. BAB III : PERMASALAHAN DAN TARGET LINGKUNGAN HIDUP d. BAB IV : ARAHAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LIN
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab negara; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan; d. keterpaduan; e. manfaat; f. kehati-hatian; g. keadilan; h. ekoregion; i. keanekaragaman hayati; j. pen
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. status lingkungan hidup daerah (SDLH) 5 (lima) tahun terakhir; b. profil daerah; dan c. daerah dalam angka 5 (lima) tahun terakhir. (2) Pengelolaan data
(1) Isu pokok lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari: a. alih fungsi serta kerusakan hutan, lahan, dan ekosistem laut; b. penurunan kuantitas dan mutu air permukaan; c. ancaman kehilangan keanekaragaman hayati; d. pengelolaan persampahan; d
(1) Pengendalian kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan untuk menjaga kelestarian: a. terumbu karang; b. mangrove; c. padang lamun; d. tanah untuk produksi biomassa; e. gambut; f. karst; g. lingkungan yang berkaitan
(1) Dalam memeriksa Bukti Ilmiah yang diajukan dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup, Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel dengan memperhatikan akreditasi laboratorium serta pendapat ahli dari penunt
Dalam hal setelah memeriksa pokok perkara, hakim menyimpulkan bahwa perbuatan yang didakwakan penuntut umum terbukti, tetapi terdakwa terbukti pula sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun
(1) Dokumen analisa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun oleh pelaksana studi analisa dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disusu
Susunan organisasi Subdirektorat Lingkungan Hidup terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf e, terdiri atas: a Seksi Wilayah I; dan b Seksi Wilayah II.
Program kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dilaksanakan paling sedikit dengan cara: a. pembinaan Keluarga dalam memelihara dan menjaga lingkungan bersih dan sehat; dan b. melestarikan lingkungan
Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf e, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup.
Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, potensi, fasilitasi dan pengembangan instrumen kelembagaan lingkungan hidup;
