Pencarian
…PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA I. UMUM Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus, bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki kera<
…Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “hari-hari besar nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” antara lain: - tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional; - tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional; - tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila; - tanggal 28
…15 Cm di tengah-tengah tebal 5 Cm, pada kelima ujung bintang berbentuk tajam dan berwarna kuning emas.
(2)Arti Panji-panji :
a.Warna dasar kuning emas mengandung arti persatuan, kebesaran, keluhuran dan kejayaan.
b.Bintang emas bersudut lima, mengandung ari makna cita-
…garis tengah 4 Cm, dan ujungnya diberi bintang bersudut lima dari logam dengan garis tengah 15 Cm di tengah-tengah tebal 5 Cm, pada kelima ujung bintang bintang berbentuk tajam dan berwarna kuning emas. (2) Arti Panji-Panji : a. Warna dasar kuning emas mengandung arti persatuan, kebesaran
…cm, dan ujungnya diberi bintang bersudut lima dari logam dengan garis tengah 15 cm ditengah-tengah tebal 5 cm, pada kelima ujung bintang berbentuk tajam dan berwarna kuning emas. (2) Arti Panji-panji : - Warna dasar kuning emas mengandung arti persatuan, kebesaran, keluhuran dan ke
Hak Cipta Setiap hasil kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan yang diatur berdasarkan Persetujuan ini akan berada di bawah hukum dan ketentuan tentang perlindungan hak cipta dan hak-hak sederajat lainnya di dalam wilayah masing-masing Para Piha
(1) Prangko yang diterbitkan harus bebas dari tuntutan atau klaim hak cipta oleh pihak lain. (2) Pemegang hak cipta prangko dan desain yang terkait dengan proses penerbitan prangko adalah Direktur Jenderal.
(1) Pengelolaan hak cipta oleh Penyelenggara Pos Milik Negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan hak cipta diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta atas karya terjemahan diakui sebagai ciptaan tersendiri dan mendapatkan perlindungan berdasarkan UNDANG-UNDANG Hak Cipta, dengan ketentuan bahwa hak moral Pemegang Hak Cipta harus diperhatikan.
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita. Bagian Ketiga Pencipta
Hak cipta atau ciptaan karya fotografi atau karya sinematografi serta ciptaan yang dibuat menurut cara pengerjaan yang sejenis, berlaku selama 15 (lima belas) tahun dihitung mulai tanggal ciptaan itu diumumkan untuk pertama kalinya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 11 ayat (3).
Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Bina Program; 3. Direktorat Pembinaan Tata Kota dan Daerah; 4. Direktorat Perumahan; 5. Direktorat Tata Bangunan; 6. Direktorat Penyehatan Lingkungan Pemukiman; 7. Direktorat Air Bersih.
Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Bina Program; 3. Direktorat Bina Teknik; 4. Direktorat Bina Tata Perkotaan dan Perdesaan; 5. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Barat; 6. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Tengah; 7. Dire
Kriteria lomba cipta karya lagu kearsipan nasional, meliputi: a. lagu merupakan satu karya yang dianugerahkan bersamaan dan tidak terpisah; b. lagu kearsipan nasional memuat konsep dasar tujuan program penyelenggaraan kearsipan nasional; c. peserta dapat melihat konsep penyelenggaraan
(1) Hak cipta atas pembuatan dan pengelolaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibangun oleh penyedia menjadi milik BNN. (2) Aplikasi yang telah dibangun menjadi milik BNN dan tidak boleh digunakan diluar instansi lain tanpa izin dari Kapuslitdatin.
(1) Hak cipta atas pembuatan dan pengelolaan laman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibangun oleh penyedia menjadi milik BNN. (2) Laman yang telah dibangun menjadi milik BNN dan tidak boleh digunakan diluar instansi lain tanpa izin dari Kapuslitdatin.
Kepemilikan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) atau Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas dalam bidang keciptakaryaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Cipta Karya mempunyai Fungsi : a. Pengaturan, pengelolaan da
(1) Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas dalam bidang keciptakaryaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Cipta Karya mempunyai Fungsi : a. Pengaturan, pengelolaan da
