Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 179/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 1. Wajib

KEMENKEU 180/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh n

KEMENKEU 182/pmk Pasal 3

( 1) Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), atau ayat (8), wajib mendaftarkan diri pada: - Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal

KEMENKEU 184/pmk Pasal 81

**(1) Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku,** ditetapkan: - 34 (tiga puluh empat) Kantor Wilayah; - 4 (empat) KPP Wajib Pajak Besar; - 9 (sembilan) KPP Khusus; - 38 (tiga puluh delapan) KPP Madya; - 301 (tiga ratus satu) KPP Pratama; dan - 204 (dua ratus empat) Ka

KEMENKEU 186/pmk Pasal 29

( 1) Seluruh permohonan perizinan, persetujuan, dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilakukan melalui sistem elektronik. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dikembalikan kepada pemohon dalam hal: - belum sesuai dengan persyaratan sebaga

KEMENKEU 187/pmk Pasal 3

Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: - pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; - pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; - pembayaran paj

KEMENKEU 188/pmk Pasal 5

**(1) Atas impor Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (1) dan ayat (2), serta pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen sesuai dengan tata laksana impor atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dal

KEMENKEU 188/pmk Pasal 8

( 1) Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan: - monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas kepabeanan d

KEMENKEU 188/pmk Pasal 1

…yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh --- orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan pemer

KEMENKEU 18/pmk Pasal 1

…Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor

KEMENKEU 18/pmk Pasal 5

…dan ayat (5), dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif pada saat akan meninggalkan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (3) Permohonan untuk ditetapkan sebagai Waji

KEMENKEU 194/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dipe

KEMENKEU 200/pmk Pasal 1

…atas Tanah dan/ atau Bangunan dan perubahannya. 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaja

KEMENKEU 202/pmk Pasal 2

**(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya** kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; - Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; - Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau - pemotongan

KEMENKEU 203/pmk Pasal 25

Pemungutan pajak dalam rangka 1mpor sebagaimana dimaksud dalam: - Pasal 12 ayat (2) ; - Pasal 14 ayat (2) ; - Pasal 16; cl. Pasal 18 ayat (1) huruf e; clan - Pasal 18 ayat (1) huruf f, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di biclang perp

KEMENKEU 206/pmk Pasal 1

…yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah

KEMENKEU 207/pmk Pasal 1

…kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan per a turan perundang-undangan perpaj akan. --- 4 . Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walik ota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Da

KEMENKEU 207/pmk Pasal 45

… - JUJUr dan bersih dari tindakan -tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan - taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Kepala Daerah wajib menunjuk PNS sebagai Pemeriksa di lingkungan

KEMENKEU 207/pmk Pasal 46

…menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama; - Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit progra

KEMENKEU 210/pmk Pasal 9

**(1) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas** Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf