Pencarian
(1) Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi ditetapkan PPID Pengawasan Pemilu. (2) PPID Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informas
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi berwenang: a. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta dan memperoleh informasi da
(1) Setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Atasan PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan selamb
(1) Selain dapat menerima masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain. (2) Pemangku kepentingan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. partai politik Peserta Pemilu; b.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota membandingkan DP4 dengan DPT Pemilu terakhir. (2) Hasil perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. potensi masalah dalam DP4; dan b. selisih jumlah antara DP4 dengan DPT Pemilu terakhir. (3) Hasil p
(1) Untuk mendapatkan akurasi DPSHP, Panwaslu Kecamatan dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan dapat berkoordinasi dengan Peserta Pemilu. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan PPS memperbaiki DPSHP berdasarkan hasil verifikasi atas masukan dan tangga
(1) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi melalui Panwaslu Kabupaten/Kota terkait daftar pemilih khusus. (2) Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pendataan yang dilakukan oleh Pantarlih di wi
(1) Bawaslu Provinsi melakuan koordinasi/menyampaikan rekomendasi terkait daftar pemilih yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.
(2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pendataan dan hasil pendataan
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesa
(1) Dalam hal sengketa Pemilihan berasal dari laporan pelanggaran, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada pelapor bahwa laporan tersebut merupakan sengketa Pemilihan. (2) Pengawas Pemilu memberikan saran kepada pelapor agar mengajukan permohonan sen
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait atas permintaan Pengawas Pemilu diatasnya. (2) Panwaslu LN dapat membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait atas permintaan Bawaslu.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penyelesaian Pelanggaran Administratif Pem
Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengen
(1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, Laporan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatu
(1) Musyawarah yang telah mencapai kesepakatan antara para pihak dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak dan diketahui oleh Pengawas Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Musyawarah yang telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagaimana
