Pencarian
(1) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagai Pasangan Calon terpilih, dengan ketentuan: a. memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi; dan
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan berda
Sengketa proses pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara Partai Politik calon peserta Pemilu dengan KPU yang terjadi akibat diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Dalam melaksanakan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Partai Politik menggunakan Sipol.
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), d
Rincian Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
(1) Pengisian Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 dilakukan berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang pembentukan provinsi dan/atau kabupa
(1) Calon Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id DPRD Kabupaten/Kota, masih mewakili daerah pemilihan Anggota
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk memilih Anggo
Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta anggota Dewan Perwakilan Rak
(1) KPU menerima data kependudukan dari pemerintah dalam bentuk: a. data penduduk potensial pemilih Pemilu yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri; dan b. data WNI yang bertempat tinggal di luar negeri yang berasal dari Kementerian Luar Negeri. (2) KPU berkoordinasi deng
(1) KPU melakukan penyandingan DP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dengan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan penyandingan data sebagaimana
(1) KPU melakukan penyandingan DP4LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dengan DPT luar negeri Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan penyandingan data sebagaimana dimaksud pada
(1) Dalam hal terdapat permintaan Bawaslu, KPU menyampaikan salinan DPS dan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian salinan DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Formulir pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I, II dan III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon Anggota DPD. (2) Bakal calon Anggota DPD sebagaima
