Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 6

(1) Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi ditetapkan PPID Pengawasan Pemilu. (2) PPID Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informas

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 9

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi berwenang: a. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta dan memperoleh informasi da

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 20

(1) Setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Atasan PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan selamb

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 5

(1) Selain dapat menerima masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain. (2) Pemangku kepentingan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. partai politik Peserta Pemilu; b.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 9

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota membandingkan DP4 dengan DPT Pemilu terakhir. (2) Hasil perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. potensi masalah dalam DP4; dan b. selisih jumlah antara DP4 dengan DPT Pemilu terakhir. (3) Hasil p

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 34

(1) Untuk mendapatkan akurasi DPSHP, Panwaslu Kecamatan dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan dapat berkoordinasi dengan Peserta Pemilu. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan PPS memperbaiki DPSHP berdasarkan hasil verifikasi atas masukan dan tangga

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 44

(1) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi melalui Panwaslu Kabupaten/Kota terkait daftar pemilih khusus. (2) Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pendataan yang dilakukan oleh Pantarlih di wi

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 45

(1) Bawaslu Provinsi melakuan koordinasi/menyampaikan rekomendasi terkait daftar pemilih yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan. (2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pendataan dan hasil pendataan

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesa

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 10

(1) Dalam hal sengketa Pemilihan berasal dari laporan pelanggaran, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada pelapor bahwa laporan tersebut merupakan sengketa Pemilihan. (2) Pengawas Pemilu memberikan saran kepada pelapor agar mengajukan permohonan sen

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 23

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait atas permintaan Pengawas Pemilu diatasnya. (2) Panwaslu LN dapat membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait atas permintaan Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 18

(1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penyelesaian Pelanggaran Administratif Pem

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 19

Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengen

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 20

(1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, Laporan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 21

Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatu

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 14

(1) Musyawarah yang telah mencapai kesepakatan antara para pihak dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak dan diketahui oleh Pengawas Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Musyawarah yang telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagaimana