Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 148/pmk Pasal 14

PPK bertanggung jawab atas: - Penyusunan rencana penarikan pencairan dana. - Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), meliputi: 1. kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan penyaluran Dana Awal dengan kuitansi tagihan penyaluran Dana Awal; 1. kelen

KEMENKEU 148/pmk Pasal 24

**(1) Berdasarkan surat tagihan dana luran Peserta** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-LS kepada PPSPM dengan dilampiri dokumen berupa: - daftar perhitungan dana Iuran Peserta; - kuitansi/tanda terima; - surat pernyataan t

KEMENKEU 148/pmk Pasal 25

( 1) Berdasarkan SPP-LS se bagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada KPPN paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPP-LS diterima secara lengkap dan benar. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- -15- **(2) Dalam hal PPSPM menol

KEMENKEU 148/pmk Pasal 26

PPK dan PPSPM menyelesaikan tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk pencairan dana Iuran Peserta dari rekening Kas Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 10 (sepuluh)

KEMENKEU 148/pmk Pasal 32

**(1) Dalam keadaan darurat, Dana Awal dapat digunakan** untuk membiayai manfaat program JKP. **(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terjadi apabila hasil pengembangan dan Akumulasi Iuran www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 19 --- -19- sebagaimana dimaksud dalam

**(1) BPJS Ketenagakerjaan membuat dan menyampaikan** laporan penggunaan Dana Program kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Keuangan. **(2) Laporan penggunaan Dana Program sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan keuangan dan laporan pengelolaan pro

KEMENKEU 148/pmk Pasal 3

**(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2), dalam hal terdapat ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan perjanjian

KEMENKEU 148/pmk Pasal 4

**(1) Barang untuk keperluan Badan Internasional beserta** Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluan: - kantor Badan Internasional; - pribadi dan/ atau keluarganya termasuk Barang Pindahan; w

KEMENKEU 148/pmk Pasal 7

Terhadap impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ### Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan fasilitas: - pembebasan Pajak Pertambahan Nilai at

KEMENKEU 148/pmk Pasal 11

**(1) Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pembebasan bea** masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan ### Pasal 10 yang telah selesai digunakan untuk keperluan kantor Badan Internasional, Pejabatnya atau Kerjasama Teknik, diselesaikan ke

KEMENKEU 148/pmk Pasal 12

**(1) Untuk mendapatkan persetujuan diekspor kembali** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Kepala Badan Internasional mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, setelah menda

KEMENKEU 148/pmk Pasal 13

**(1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara** dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1) huruf b dan ayat (2), dapat diberikan· dengan ketentuan sebagai berikut: - telah digunakan paling kurang selama 3 (tiga) tahun bagi Kendaraan Be

KEMENKEU 148/pmk Pasal 14

**(1) Jangka waktu surat mengenai 1zm pemindahtanganan** dengan melunasi bea masuk dan/a tau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf b berlaku selc:tma 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan. **(2) Dalam hal terdapat alasa

KEMENKEU 148/pmk Pasal 15

**(1) Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), bea masuk dan pajak yang terutang harus dilunasi sesuai peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 1

KEMENKEU 148/pmk Pasal 16

( 1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2), dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- -

KEMENKEU 148/pmk Pasal 2

**(1) Pemungutan Penerin1aan Negara sebagain1ana** dilnaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau - Wajib Pungut. **(2) Pelaporan pe1nungutan Penerilnaan Negara yang** dilakukan oleh Direktorat J enderal Bea clan Cukai disampai

KEMENKEU 148/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Layanan Pengalokasian dan Administrasi Lahan; - Tarif Layanan Pelabuhan Laut; - Tarif Layanan Rumah Sakit; - Tarif Layanan Pengelolaan Air dan Limbah; - Tarif Layanan Pengelolaan Data dan Siste

KEMENKEU 148/pmk Pasal 3

Tarif Layanan Pengalokasian clan Administrasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - Tarif Layanan Alokasi Lahan; - Tarif Layanan Perpanjangan Alokasi Lahan; - Tarif Layanan Pengukuran Alokasi Lahan; - Tarif Layanan Revisi Gambar Penetapa

KEMENKEU 148/pmk Pasal 4

Tarif Layanan Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf b terdiri atas: - Tarif Layanan Kepelabuhanan; clan - Tarif Layanan Terkait Kepelabuhanan Lainnya.

KEMENKEU 148/pmk Pasal 5

Tarif Layanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf a terdiri atas: - Tarif Layanan Kapal; - Tarif Layanan Barang; - Tarif Layanan Penumpang; clan - Tarif Layanan Alat.