Pencarian
PPK bertanggung jawab atas: - Penyusunan rencana penarikan pencairan dana. - Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), meliputi: 1. kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan penyaluran Dana Awal dengan kuitansi tagihan penyaluran Dana Awal; 1. kelen
**(1) Berdasarkan surat tagihan dana luran Peserta** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-LS kepada PPSPM dengan dilampiri dokumen berupa: - daftar perhitungan dana Iuran Peserta; - kuitansi/tanda terima; - surat pernyataan t
( 1) Berdasarkan SPP-LS se bagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada KPPN paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPP-LS diterima secara lengkap dan benar. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- -15- **(2) Dalam hal PPSPM menol
PPK dan PPSPM menyelesaikan tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk pencairan dana Iuran Peserta dari rekening Kas Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
**(1) Dalam keadaan darurat, Dana Awal dapat digunakan**
untuk membiayai manfaat program JKP.
**(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terjadi apabila hasil pengembangan dan Akumulasi Iuran
www.jdih.kemenkeu.go.id
---
--- Page 19 ---
-19-
sebagaimana dimaksud dalam
**(1) BPJS Ketenagakerjaan membuat dan menyampaikan** laporan penggunaan Dana Program kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Keuangan. **(2) Laporan penggunaan Dana Program sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan keuangan dan laporan pengelolaan pro
**(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2), dalam hal terdapat ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perundang undangan di bidang kepabeanan dan perjanjian
**(1) Barang untuk keperluan Badan Internasional beserta** Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluan: - kantor Badan Internasional; - pribadi dan/ atau keluarganya termasuk Barang Pindahan; w
Terhadap impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ### Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan fasilitas: - pembebasan Pajak Pertambahan Nilai at
**(1) Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pembebasan bea** masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan ### Pasal 10 yang telah selesai digunakan untuk keperluan kantor Badan Internasional, Pejabatnya atau Kerjasama Teknik, diselesaikan ke
**(1) Untuk mendapatkan persetujuan diekspor kembali** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Kepala Badan Internasional mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, setelah menda
**(1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara** dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1) huruf b dan ayat (2), dapat diberikan· dengan ketentuan sebagai berikut: - telah digunakan paling kurang selama 3 (tiga) tahun bagi Kendaraan Be
**(1) Jangka waktu surat mengenai 1zm pemindahtanganan** dengan melunasi bea masuk dan/a tau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf b berlaku selc:tma 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan. **(2) Dalam hal terdapat alasa
**(1) Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), bea masuk dan pajak yang terutang harus dilunasi sesuai peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 1
( 1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2), dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- -
**(1) Pemungutan Penerin1aan Negara sebagain1ana** dilnaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau - Wajib Pungut. **(2) Pelaporan pe1nungutan Penerilnaan Negara yang** dilakukan oleh Direktorat J enderal Bea clan Cukai disampai
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Layanan Pengalokasian dan Administrasi Lahan; - Tarif Layanan Pelabuhan Laut; - Tarif Layanan Rumah Sakit; - Tarif Layanan Pengelolaan Air dan Limbah; - Tarif Layanan Pengelolaan Data dan Siste
Tarif Layanan Pengalokasian clan Administrasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - Tarif Layanan Alokasi Lahan; - Tarif Layanan Perpanjangan Alokasi Lahan; - Tarif Layanan Pengukuran Alokasi Lahan; - Tarif Layanan Revisi Gambar Penetapa
Tarif Layanan Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf b terdiri atas: - Tarif Layanan Kepelabuhanan; clan - Tarif Layanan Terkait Kepelabuhanan Lainnya.
Tarif Layanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf a terdiri atas: - Tarif Layanan Kapal; - Tarif Layanan Barang; - Tarif Layanan Penumpang; clan - Tarif Layanan Alat.
