Pencarian
(1) Keputusan mengenai permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 diberikan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya ; (2) Syarat dan kewajiban dalam analisis mengenai dampak lingkungan
(1) Kegiatan baru yang menghasilkan limbah B3 yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 yang lokasinya sama dengan kegiatan utamanya, maka analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terinteregasi dengan analisis men
(1) Penghasil, pengumpul, pemanfaat , pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 bertanggung jawab atas penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat lepas atau tumpahnya limbah B3 yang menjadi tanggung jawabnya ; (2) Penghasil, pengumpul, pengangkut, pe
(1) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan atau kegiatan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini ; (2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanaka
(1) Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup diselenggarakan dengan koordinasi dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ; (2) Lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang analisis mengenai dampak li
(1) Setiap usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup ; (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi
(1) Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan
ayat (4), beru pa rekom en dasi u n tu k m en etapkan diperboleh kan n ya m elaku kan kegiatan peren can aan tekn is dan pembangunan atas dasar kelayakan lingkungan hidup. (2) Dam pak lin gku n gan , sosial, ekon om i dan bu daya sebagaim an a dimaksud pada ayat (1), wajib
(1) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f, dilakukan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat serta berpihak pada upaya pelestarian lingkungan hidup.
(1) Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik di daerah. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah.
(1) Pada tingkat kecamatan dan kota dapat membentuk forum masyarakat pengelolaan air limbah domestik. (2) Forum masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup. (3) Tata cara pembentukan tugas pokok dan fungsi forum
(1) Walikota MENETAPKAN target dan prioritas pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Target dan prioritas pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari kebijakan pengendalian pencemaran air pada sumber air. (3) Target dan prioritas pelaksanaan
(1) Walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, MENETAPKAN keputusan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup. (2) Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ket
Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL- UPL dapat dilakukan oleh Kepala SKPD yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan urusan di bidang Lingkungan Hidup.
Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas : a. pelaksanaan kajian/penelitian dan pengembangan pengendalian lingkungan hidup; b. perumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengendalian lingk
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan kerja sama dan kemitraan yang saling menguntungkan dengan Pemerintah Daerah lain, masyarakat, pengusaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi lingkungan hidup, dan pihak lainnya. (2) Kerjasama dan kemitraan sebagaimana
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada orang dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, yang memenuhi kriteria:
a. berhasil mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
b. memelihara lingkungan hidup dan menyelamatkan
(1) Pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi diselengggarakan secara partisipatif, terpadu, transparan dan akuntabel, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan hidup. (2) Pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di selu
Pengelolaan Air Limbah Domestik berdasarkan pada asas: a. tanggung jawab; b. keterpaduan dan keberlanjutan; c. kelestarian lingkungan hidup; d. perlindungan sumber air; e. keadilan; f. kehati-hatian; g. partisipatif; h. manfaat; dan i. tata kelola pemerintahan yang baik. B
(1) Rencana pola ruang wilayah kota terdiri atas: a. kawasan peruntukan lindung; dan b. kawasan peruntukan budi daya. (2) Penetapan kawasan peruntukan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup s
