Pencarian
Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari: 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai; 3. Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran; 4. Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan; 5. Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai; 6. Pusat Pendidikan dan Latihan
Atas impor barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat atau Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) tetap berlaku ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor Yang Dimasukkan Ke Dalam Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomo
Badan Pendidikan dan Latihan Kauangan terdiri dari : 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai; 3. Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran; 4. Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan; 5. Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai; 6. Pusat Pendidikan dan Latihan Keuang
Pusat terdiri dari : 1. Pusat Pembukuan Keuangan Negara; 2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan dan Moneter; 3. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran; 4. Pusat Penyuluhan Perpajakan; 5. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan: 6. Pusat Sarana Perhubun
…ketentuan dan tata cara untuk mempercepat
proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa;
- meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab
pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia
barang/jasa;
- meningkatkan penerimaan negara melalui sektor
…kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d.secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak; e.sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhi
(1) Pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya dilakukan dengan dukungan: a. sarana dan prasarana; b. kemudahan; c. sumber daya manusia. (2) Dukungan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana seni dan budaya
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. 1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 1. Wajib
…atau tempat lain dalam daerah pabean. (7) Penyelenggara PLB dan/atau Pengusaha PLB dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB dalam 1 (satu) izin penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB. (8) PDPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus be
…menimbun barang yang mempunyai karakteristik tertentu berupa barang cair, gas, atau sejenisnya; dan - mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Perusahaan dan/atau orang yang bertanggungjawab terha
…orang pribadi yang bersangkutan; atau - pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya. --- (4
… meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 1. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Je
**(1) Kegiatan layanan pajak melalui PTSP, meliputi:** - Pendaftaran NPWP; - Cetak ulang kartu NPWP; - Aktivasi e-FIN; - Pembuatan kode billing tanpa akun; - Informasi KSWP; - Konsultasi perpajakan; dan - Asistensi layanan mandiri. **(2) Berdasarkan pertim
…dilakukan dalam hal: - Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/atau susunan penanggungjawab; - Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 {dua belas) bulan berturut-turut; - berdasarkan rekom
**(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling** sedikit memuat kelengkapan: - identitas Pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); - nomor telepon a tau email Pelapor; - identitas terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang diduga melakuk
…Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor
…Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
…disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penenmaan pemerintah pusat di lu
…audit; dan/atau - usulan tindak lanjut lainnya, dalam hal ditemukan indikasi adanya pelanggaran atas ketentuan kepabeanan, perpajakan atau pelanggaran atas ketentuan instansi lainnya yang terkait. (2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke
…Hasil Penelitian Ulang berdasarkan kertas --- kerja Penelitian Ulang. (3) Atas hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan STLHPU. (4) STLHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: - penagihan atas pungutan negara yang terutang,
