Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/4 Pasal 36

(1) Staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 aya

PERATURAN KPU/4 Pasal 44

(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Sekretariat PPLN. (2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPPSLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu di

PERATURAN KPU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota D

PERATURAN KPU/4 Pasal 93

(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD. (2) Rapat Reka

PERATURAN KPU/4 Pasal 95

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu. (2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan: a. berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/K

PERATURAN KPU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta anggota Dewan Perwakilan Rak

PERATURAN KPU/4 Pasal 3

Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuk

PERATURAN KPU/4 Pasal 4

(1) Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu meliputi: a. pendaftaran; b. Verifikasi Administrasi; c. Verifikasi Faktual; dan d. penetapan. (2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Verifikasi Administrasi dan Ver

PERATURAN KPU/4 Pasal 5

Rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

PERATURAN KPU/4 Pasal 28

(1) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Verifikasi dokumen Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pas

PERATURAN KPU/4 Pasal 30

KPU menuangkan hasil Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan dan dugaan rangkap jabatan pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 ke dalam Sipol.

PERATURAN KPU/4 Pasal 42

(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (2) Rekapitulasi hasil V

PERATURAN KPU/4 Pasal 147

(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Ket

PERATURAN KPU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/5 Pasal 8

(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2004, dengan

PERATURAN KPU/5 Pasal 34

(1) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi pada provinsi pemekaran yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberh

PERATURAN KPU/5 Pasal 15

(1) Dalam hal terdapat daerah pemilihan Anggota DPRD provinsi yang sama dengan daerah pemilihan Anggota DPR pada Pemilu tahun 2009, daerah pemilihan Anggota DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan Anggota D

PERATURAN KPU/5 Pasal 26

(1) Penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pada provinsi yang dimekarkan menjadi provinsi baru dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil Pemilu 2014 sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG pembentukan provinsi, dilakukan dengan

PERATURAN KPU/5 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota

PERATURAN KPU/5 Pasal 2

(1) Penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu