Pencarian
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. pencegahan pelanggaran Pemilu pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih meliputi: 1. penyusunan peta kerawanan; 2. penerbitan surat keputusan, imbauan, surat eda
(1) Bawaslu menerima, memeriksa, dan memutus sengketa Pemilu yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan. (2) Tata cara penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai deng
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatu
Dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. keberatan saksi atau Pengawas Pemilu Lapangan ditindaklanjuti oleh PPS dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara deng
Dalam hal ditemukan Pemilih tidak memenuhi syarat dalam DPTb, Pengawas Pemilu merekomendasikan kepada KPPS untuk melakukan pencoretan. 29. Pasal 35 dihapus. 30. Pasal 36 dihapus. #### Pasal II Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlak
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Bawaslu Provinsi melakukan Pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu; 2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementar
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; 2. pencalonan yang be
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan ka
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasi
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemil
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Ketentuan mengenai mekanisme pengawasan terhadap penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan terhadap penghitungan p
Ketentuan mengenai mekanisme pengawasan terhadap penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan terhadap penghitungan p
(1) Hasil pengawasan dituangkan dalam ceklist pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Ceklist pengawasandisampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan kepada Panwaslu Kecamatan paling lambat pada saat kotak suara diserahkan kepada PPK. (3) Dalam hal terdapat dugaan pelan
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
(1) Setelah rapat Penghitungan Suara di kantor PPLN, Pengawas Pemilu Luar Negeri mengecek keutuhan kotak suara dan memastikan kotak suara dalam keadaan tersegel. (2) Pada saat proses penyerahan kotak suara dari KPPSLN kepada PPLN, Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib mengawasi
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk memilih Anggot
