Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 147/pmk Pasal 7

**(1) Saldo yang disimpan oleh bendahara penerimaan,** bendahara pengeluaran, dan / a tau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kas hibah langsung kementerian negara/ lem baga. **(2) K

KEMENKEU 147/pmk Pasal 9

**(1) Penggunaan SAL untuk pemenuhan kebutuhan kas** temporer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari Rekening Lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 ayat (

KEMENKEU 147/pmk Pasal 10

**(1) Penggunaan SAL untuk pemenuhan pembiayaan** anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi penggunaan SAL untuk: - membiayai defisit yang melampaui target yang ditetapkan dalam APBN; - memenuhi kebutuhan pengeluaran negara dalam hal perkiraan

KEMENKEU 147/pmk Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

KEMENKEU 147/pmk Pasal 12

**(1) Penggunaan SAL untuk stabilisasi sebagaimana** dimaksud dalam Pas al 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN. **(2) Penggunaan SAL untuk stabilisasi sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan memindahbukukan da

KEMENKEU 147/pmk Pasal 13

( 1) BUN/ Kuasa BUN dapat menempatkan SAL yang berada pada Rekening Lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 ayat (4) pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek. **(2) Penempatan SAL pada Instrumen Keuangan Jangka** Pendek sebagaimana

KEMENKEU 147/pmk Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan SAL pada Instrumen Keuangan J angka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. BABV

KEMENKEU 147/pmk Pasal 16

Dalam hal Rekening Lain BI Pengelolaan SAL belum tersedia, penggunaan SAL untuk pemenuhan kebutuhan kas www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 --- - 13 - tern porer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 clan penempatan SAL pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek sebagaim

KEMENKEU 147/pmk Pasal 17

Untuk tahun anggaran 2021, penggunaan SAL untuk memenuhi pem biayaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

KEMENKEU 147/pmk Pasal 11

**(1) Penyaluran DAK Tambahan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 6 untuk DAK Tambaha11 Usulan Daerah dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut: - triwulan I, paling lambat tanggal 30 September 2015 sebesar 30% (tiga puluh persen); - triwulan II,

KEMENKEU 148/pmk Pasal 7

**(1) Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk** pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah. **(2) Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk** pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksu

KEMENKEU 148/pmk Pasal 15

Akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus ditempatkan dalam jenis: - Surat Berharga Negara; - deposito pada Bank Pemerintah; - saham yang tercatat di Bursa Efek; - obligasi yang paling rendah memiliki p

KEMENKEU 148/pmk Pasal 17

Penilaian atas aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari

KEMENKEU 148/pmk Pasal 19

Pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 harus dilaku~an dengan ketentuan sebagai berikut: - investasi berupa Surat Berharga Negara, p;i.ling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; - investasi berupa dep

KEMENKEU 148/pmk Pasal 20

**(1) Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19 huruf b sampai dengan huruf i yang ditempatkan pada satu pihak dilarang melebihi 35% (tiga puluh !ima persen) dari jumlah investasi. **(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan** satu perusahaan a

KEMENKEU 148/pmk Pasal 23

**(1) Dalam rangka pelaksanaan divestasi penyertaan** langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Badan Penyelenggara mengajukan usu! divestasi kepada Menteri Keuangan. **(2) Menteri Keuangan menugaskan ur:it eselon I

KEMENKEU 148/pmk Pasal 25

**(1) Dalam rangka pelaksanaan penghapusbukuan aset** dalam bentuk bukan investasi dan bersifa~ aset tetap berupa tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat (3), Badan Penyelenggara mengajukan usu! penghapusbukuan kepada Menteri Keuangan. **(2

KEMENKEU 148/pmk Pasal 25

Usulan penghapusbukuan aset dalam l::enc:uk bukan investasi dan bersifat aset tetap berupa tanai dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat (3) harus dilengkapi dengan: - hasil penilaian/valuasi/ analisis dari Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di l

KEMENKEU 148/pmk Pasal 5

( 1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kerangka acuan kerj a, rincian ·anggaran biaya, dan rencana penggunaan Dana Awal kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku KPA BUN. **(2) Berdasarkan pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Ang

KEMENKEU 148/pmk Pasal 6

( 1) Dalam penyampaian usulan penggunaan anggaran Dana Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), KPA BUN menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 dengan dilampiri dokumen berupa: - kerangka acuan kerja;