Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/TUBAN Pasal 58

(1) Perusahaan Industri yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 48 huruf a sehingga menimbulkan pencemaran dikenakan pidana sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Pe

PERDA KABUPATEN/TUBAN Pasal 59

(1) Perusahaan Industri yang karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 48 huruf a sehingga menimbulkan pencemaran dikenakan pidana sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Penyelenggaraan perhubungan berasaskan : a. asas transparansi; b. asas akuntabel; c. asas berwawasan lingkungan hidup; d. asas berkelanjutan; e. asas partisipatif; f. asas manfaat; g. asas efisien dan efektif; h. asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan; i. asas

PERDA KOTA/AMBON Pasal 9

(1) Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan adalah unsur pelaksana Kecamatan di bidang Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan. (2) Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan mempunyai tugas melakukan Pembinaan Pembangunan dibidang Perekonomian Desa/Kelurahan, Produksi dan distribusi serta pe

PERDA KOTA/AMBON Pasal 9

(1) Seksi Pembangunan adalah unsur pelaksana Kelurahan di bidang Pembangunan Masyarakat. (2) Seksi Pembangunan mempunyai tugas melakukan Pembinaan Pembangunan dibidang Perekonomian Kelurahan, Produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup. (3) Untuk menyelen

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 2

Jadwal Retensi Arsip merupakan acuan dalam pengaturan usia/masa simpan arsip Kepegawaian, Keuangan, Perdagangan, Lingkungan Hidup, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Pendidikan dan Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pere

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 26

Setiap Orang dan/atau Badan dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan dan/atau menggunakan alat pemadam api berisi bahan yang membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa dan lingkungan hidup.

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 76

Dalam penanggulangan bencana setiap orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. berperan aktif dalam penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan kebaka

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 3

Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik bertujuan untuk: a. melindungi wilayah Daerah Kota dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik; 5 b. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestaria

PERDA KOTA/CIREBON Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kota adalah Kota Cirebon. 2. Walikota adalah Walikota Cirebon. 3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hi

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 4

Tujuan Penyelenggaraan Kota Hijau adalah sebagai berikut: a. melindungi wilayah di Daerah dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sehingga untuk terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, rapi dan indah; b. menjaga keberadaan, keberlangsungan da

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 2

Pengelolaan air limbah domestik berdasarkan pada asas : a. tanggung jawab; b. keterpaduan dan keberlanjutan; c. kelestarian lingkungan hidup; d. perlindungan sumber air; e. keadilan; f. kehati-hatian; g. partisipatif; dan h. manfaat.

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 16

(1) Kebijakan penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi : a. pemantapan kawasan untuk kepentingan ekonomi; dan b. pemantapan kawasan untuk penyelamatan lingkungan hidup. (2) Strategis pemantapan kawasan untuk kepentingan ekonomi sebaga

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 58

(1) Penetapan kawasan yang merupakan kawasan strategis Kota meliputi : a. kawasan untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan b. kawasan untuk kepentingan penyelamatan lingkungan hidup. (2) Penetapan kawasan yang merupakan kawasan strategis untuk kepentingan pertumbuhan ekon

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 2

Pengelolaan air limbah domestik berdasarkan pada asas: a. tanggung jawab; b. keterpaduan dan keberlanjutan; c. kelestarian lingkungan hidup; d. perlindungan sumber air; e. keadilan; f. kehati-hatian; g. partisipatif; dan h. manfaat.

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Madiun. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun. 3. Walikota adalah Walikota Madiun. 4. Kantor Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat KLH, adalah Kantor Lingkungan Hid

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 12

Penyelenggara warung internet wajib: a. memiliki perjanjian jual kembali dan/atau rekomendasi dari Penyelenggara Akses Internet; b. memiliki SIUP; c. memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup; d. melaksanakan operasional Warnet dalam rentang waktu antara pukul

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 16

Pemegang IUIPHHK dilarang: a. memperluas usaha industri tanpa izin; b. memindahkan lokasi usaha industri tanpa izin; c. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan; d. me

PERDA KOTA/MALANG Pasal 3

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah B3 dilarang membuang Limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media Lingkungan Hidup tanpa pengolahan terlebih dahulu .

PERDA KOTA/MALANG Pasal 43

(1) Untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; (2) Dokumen analisis mengenai dampak lingk